Polsek Tanjungpinang Barat Ungkap Curanmor dan pencurian Dalam Rumah



Polsek Tanjungpinang Barat Ungkap Curanmor dan pencurian Dalam Rumah
Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pembobol rumah juga pelaku Curanmor.

Tanjungpinang - Beritabatam.com - Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pembobol rumah juga pelaku Curanmor.

Hal ini disampaikan pada pelaksanaan Konferensi Pers bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Barat yang dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi, Kamis (20/2/2020).

Diungkapnya perkara Curanmor berawal dari laporan Sdr. Boin Kie ke Polsek Tanjungpinang Barat yang telah kehilangan sepeda motor miliknya ber merk Yamaha Jupiter MX BP 3833 BT yang mana pada Senin (20/1/2020) sewaktu Sdr. Boin Kie akan keluar rumah mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di samping rumahnya di Jl. Bakar Batu Tanjungpinang telah hilang.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (31/1/2020) didapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut sedang dikendarai Tersangka berinisal Z di seputaran Jl. Potong Lembu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Z.

Sementara untuk perkara Pencurian di dalam rumah berawal dari laporan Juki Ardiansyah yang pada hari Sabtu (15/2/2020) saat memasuki rumah di Jl. Wiratno Tanjungpinang yang merupakan rumah partai PAN mendapati barang-barang di dalam rumah tersebut antara lain seterika, rice cooker, onderdil sepeda motor, sepatu, pakaian juga kipas angin telah hilang.

Juki kemudian mencurigai salah satu postingan di media sosial facebook yang mana ada seseorang yang menjual barang-barang yang diyakini Juki merupakan barang-barang yang hilang dari Rumah Partai PAN. Kemudian dilakukan penelusuran dan akhirnya ditemukan orang yang memposting barang-barang tersebut berinisial R yang kemudian mengakui bahwa barang-barang yang dipostingnya merupakan barang yang diambil dari Rumah Partai PAN. R kemudian diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang barat AKP FIRUDDIN menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Saudara Zulkifli terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga diri dan harta benda dengan baik, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib setiap kejadian atau hal yang mencurigakan yang terjadi di sekitarnya.

Sumber: Humas Polres Tanjungpinang
Editor: Ramadhan
Share: