Dengan Dibentuknya JMSI Kepri, Dorong Semua Media Siber Terverifikasi



Dengan Dibentuknya JMSI Kepri, Dorong Semua Media Siber Terferivikasi
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbentuk.


BATAM - Beritabatam.com - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbentuk, Kamis, (20/2/2020). Organisasi ini siap membantu media siber yang ada di Kepri untuk terverifikasi di Dewan Pers.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna setalah kepengurusan JMSI Kepri dibentuk.

“Organisasi ini akan menjadi semangat baru. Melalui organisasi ini, perusahaan media bisa menghasilkan pemberitaan-pemberitaan yang sehat," kata Eddy didampingi pengurus JMSI.

Oleh sebab itu, katanya lebih jauh, JMSI mendorong semua media siber yang tergabung untuk melakukan verifikasi di Dewan Pers.

Rapat yang dihadiri beberapa pemilik media siber itu, selain menetapkan Eddy sebagai ketua, ada juga nama Fahmi Rangkuti dan Putut sebagai wakil ketua l dan Wakil Ketua ll.

“Sedangkan di Sekretaris, ada Bung Anwar Anas dan Bung Mul Achyar. Dan Bendahara ada Bung Irfan Lubis dan Bung Ilyas Karta,” tambah dia.

Dengan Dibentuknya JMSI Kepri, Dorong Semua Media Siber Terferivikasi


Eddy mengaku, pembentukan pengurus JMSI di Kepri sebagai komitmen bersama usai deklarasi JMSI oleh para pemilik media siber di 26 provinsi di Indonesia.

Ia menjelaskan, pokok inti berdirinya organisasi ini salah satunya adalah membangun komitmen perusahaan pers yang berkontribusi membangun peradaban kota yang lebih baik.

“Jika perusahaan persnya sudah baik, kami meyakini karya jurnalistiknya pun akan baik dalam pemberitaan,” lanjut dia

Di JMSI Kepri sendiri, Pengurus terpilih mengangkat Ramon Damora, Candra Ibrahim, Rinaldi Samjaya dan Novianto sebagai penasehat di organisasi ini.

“Kami pengurus meyakini mereka senior-senior yang telah banyak memiliki pengalaman dan memimpin perusahaan media yang sehat. Sehingga mereka dapat dijadikan sebagai penasehat di JMSI Kepri,” tutup Eddy (*)

Editor: Ramadhan
Share: