Meminimalisir Makelar Lahan, Penerima Alokasi Harus Beri Jaminan Dana Sebesar 20 Persen dari Nilai Investasi


Meminimalisir Makelar Lahan, Penerima Alokasi Harus Beri Jaminan Dana Sebesar 20 Persen dari Nilai Investasi
Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengambil langkah, untuk meminimalisir pemain atau makelar lahan. (LK)

BATAM - Beritabatam.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengambil langkah, untuk meminimalisir pemain atau makelar lahan. Termaksud menghalau perusahaan bodong, dengan kewajiban yang harus dipenuhi, agar mendapat lahan. Salah satunya, kewajiban penerima alokasi, harus menyediakan dana jaminan investasi, sebesar 20 persen, dari nilai investasi

Kewajiban ini diatur dalam Perka, sebagaimana disampaikan Direktur Pengolahan Lahan, Ilham Eka Hartawan, Rabu (26/2) di Batam.

Diingatkan, aturan itu penting untuk memastikan, lahan yang dialokasikan, diusahakan, sebagaimana ketentuan.

"Jadi kita ingin agar lahan tidak mangkrak. Segera diusahakan sebagaimana ijin alokasi lahan yang diajukan," kata Ilham.

Selain ketentuan itu, diminta agar jaminan investasi dapat dicairkan 70 persen, pada saat pelaksanaan kontruksi. Dimana, ketentuan itu berlaku, jika perijinan lengkap. Kemudian, dana yang diinvestasi sisanya sekitar 30 persen, dicairkan selanjutnya.

"Kemudiaan, jaminan investasi 20 pesen sebagai sisanya, dapat dicairkan, setelah kontruksi selesai, atau mulai operasional," tegasnya.

Diakui Ilham, ketentuan jaminan akan dimasukkan dalam saat investor menyiapkan masterplan. Kemudian, BP Batam, akan meminta laporan per bulan terkait dengan perkembangan pembangunan.

"Direncana bisnis plan, dicantumkan jaminan. Setelah perijinan selesai, akan diminta laporan per tiga bulan," ujarnya.

Diakui Ilham, pada Perka yang baru terkait lahan, maka dilakukan pemangkasan birokrasi. "Terutama lahan yang sudah dimatangkan. Yang dimatangkan di upload di web BP Batam," imbuhnya.

Selain itu, BP Batam juga dijanjikan akan melakukan penertiban lahan yang sudah dialokasikan, namun tidak dibangun. Dimana, dilakukan pendataan dengan memberikan tanda khusus bagi lahan yang tidak dibangun. 

"Untuk lahan yang tidak dibangun 20 tahun, diberikan warna merah. Kemudian yang 10 tahun tak dibangun, diberikan warna merah," tegasnya.

Saat ini diakui, pihaknya sedang mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan. Kemudian, mereka memantau langsung kelapangann kondisi lahan. "Sekarang sudah dievaluasi. Pemantauan dilapangan dilakukan, termaksud dilakukan pemotretan dari atas," Ujarnya. (LK)

Editor: Ramadhan

Share: