Jokowi Tegaskan Tidak Ada Larangan untuk Masyarakat Mudik, Ini Pesannya

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Larangan untuk Masyarakat Mudik, Ini Syaratnya


JAKARTA - Beritabatam.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah mengizinkan warga untuk mudik ke kampung halaman. Namun, Fadjroel mengingatkan setiap pemudik akan dipantau kesehatannya.

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idulfitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan WHO yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Fadjroel melanjutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.

"Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat. Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 2019 lalu, pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," kata dia.

Lebih lanjut kata Komisaris Utama Adhi Karya ini, presiden sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. "Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia. 

Sumber: Merdeka.com
Editor: Ramadhan
Share: