7 dari 9 Posko Penjagaan di Perbatasan Kabupaten Bengkalis Efektif Diresmikan, Setiap Warga yang Masuk Diperiksa


7 dari 9 Posko Penjagaan di Perbatasan Kabupaten Bengkalis Efektif Diresmikan, Setiap Warga yang Masuk Diperiksa
Posko penjagaan di Kecamatan Siak Kecil

BENGKALIS - Beritabatam.com 7 dari 9 posko penjagaan di pintu gerbang perbatasan Kabupaten Bengkalis resmi efektif pukul 08.00 WIB hari ini, Sabtu, 25 April 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Djoko Edy Imhar kepada awak media melalui telepon selulernya.

7 posko tersebut yaitu :

1. Posko perbatasan dengan Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir didirikan di Kecamatan Bathin Solapan

2. Posko perbatasan dengan Kecamatan Kandis Kabupaten Siak didirikan di Kecamatan Pinggir.

3. Posko perbatasan dengan Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak didirikan di Kecamatan Siak Kecil.

4. Posko perbatasan dengan Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai didirikan di Kecamatan Bandar Laksamana.

5. Posko penjagaan di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis.

6. Posko penjagaan di pelabuhan penyeberangan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat.

7. Posko penjagaan di pelabuhan Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.

Sementara itu, lanjut Djoko, posko penjagaan di pelabuhan Batu Panjang Kecamatan Rupat baru akan efektif mulai hari Minggu, 26 April 2020 dan

posko penjagaan di Pelabuhan Kanjau Ketam Putih Kecamatan Bengkalis masih melihat perkembangan jumlah pergerakan penduduk yang datang.

"Saat ini sangat terbatas yang datang melalui pelabuhan ketam putih tersebut," ujar Djoko menerangkan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada hari ini di posko penjagaan Kecamatan Bandar Laksamana dan Kecamatan Siak Kecil, bahwa memang telah dilakukan pemeriksaan terhadap setiap warga yang lewat atau masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Saat kami melewati posko penjagaan, kami disuruh berhenti, yang tidak memakai masker disuruh memakai, setelah itu, dilakukan pengecekan suhu tubuh," ujar salah seorang warga saat di wawancarai.

Setelah diperiksa, karena suhu tubuh normal, kami dipersilahkan lewat dengan ucapan selamat dan hati-hati dijalan, ujar salah seorang warga yang bernama Anggi tersebut menerangkan.

Apabila ada warga yang suhu tubuhnya mencapai 38° C atau lebih, maka akan dilakukan isolasi mandiri terhadapnya.

Selanjutnya, apabila ada warga yang datang dari Daerah Transmisi Lokal (DTL) maka berdasarkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 warga tersebut terkategori sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus melakukan karantina mandiri.

Senada dengan Djoko, Sekretaris Dishub Kabupaten Bengkalis, Zul Azri mengatakan kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya, bahwa posko penanganan di pelabuhan Kajau Ketam Putih belum efektif karena masih melihat situasi apakah diperlukan atau tidak, ujar Zul menerangkan. (Juny/MK)

Editor: Ramadhan
Share: