Kakek Tiga Cucu Ini Diamankan Polisi Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Kakek Tiga Cucu Ini Diamankan Polisi Didiga Cabuli Anak Dibawah Umur
Foto Ilustrasi

KEBUMEN - Beritabatam.com - Seorang kakek berinisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen diduga memperkosa anak perempuan di bawah umur. Anak tersebut berusia 8 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan pelaku memperkosa korban di bulan Maret dan April kemarin. Kasus ini terkuak, karena korban bercerita ke orang tuanya.

"Perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4/2020).

Kepada polisi, tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.

"Hingga sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," kata Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Share: