Walikota Terbitkan Edaran Aturan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi yang Isinya, dari Mudik dan Buka Puasa Bersama Diluar Dilarang!



Walikota Terbitkan Edaran Aturan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi yang Isinya, dari Mudik dan Buka Puasa Bersama Diluar Dilarang!

BATAM - Beritabatam.com - Bulan Ramadhan akan tiba dalam waktu lebih kurang sepekan ke depan. Sementara di satu sisi, pandemi corona virus disease (Covid-19) masih berlangsung, termasuk di Kota Batam.

Masa bulan puasa nanti, masyarakat masih diminta untuk melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.

“Sampai pagi ini, ada 1.685 orang dalam pemantauan (ODP), 142 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 29 orang positif Covid-19 di Kota Batam. Ini menjadi perhatian khusus kita. Hari ini surat edaran akan saya layangkan terkait larangan kegiatan yang mengumpulkan massa, baik itu umum maupun kegiatan keagamaan,” tutur Wali Kota Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Muhammad Rudi di Batam Centre, Jumat (17/4/2020).

Surat edaran yang dimaksud bernomor 40/KESRA/2020. Berisikan tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Kota Batam serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H sebagai Upaya Bersama dalam Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19.

Surat ini diterbitkan merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 Rujukan lainnya yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat Wali Kota ini menyebutkan bahwa berdasarkan masukan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Batam maka semua aktivitas keagamaan supaya tidak dilaksanakan di rumah ibadah. Dan diganti dengan aktivitas keagamaan di kediaman masing-masing. Baik agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu. Berlaku sejak surat edaran ini diterbitkan sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.

“Bagi umat Islam yang akan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H, agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam bentuk acara khusus,” sebut Rudi.

Antara lain mudik atau pulang kampung dan tradisi menjelang bulan suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur. Kemudian sahur dan buka puasa dilakukan secara individu bersama keluarga inti dan tidak perlu sahur di luar rumah maupun buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, masjid, musala, maupun kelompok masyarakat tertentu ditiadakan,” tegasnya.

Selanjutnya, salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak melakukan salat tarawih di tempat ibadah maupun tarawih keliling (safari Ramadhan).

Tausiyah Ramadhan yang mengumpulkan dan melibatkan jemaah di masjid maupun musala ditiadakan. Sedangkan tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing.

Peringatan Nuzulul Quran yang bersifat menghadirkan orang banyak juga ditiadakan. Umat muslim juga diimbau tidak melakukan i’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan baik di masjid maupun musala.

“Tidak perlu melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Cukup melakukan takbiran di dalam masjid oleh satu atau beberapa orang saja dengan menjaga jarak,” pesannya.

Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang umumnya menghadirkan orang banyak juga ditiadakan. Begitu juga dengan silaturahmi atau halal bi halal yang melibatkan orang banyak akan ditiadakan. Silaturahmi dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui sosial media lainnya.

“Bagi setiap umat islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal. Sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan atau memberlakukan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan memakai masker,” paparnya.

Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah akan melakukan pengawasan secara ketat. Termasuk aktivitas pasar Ramadhan, pusat perbelanjaan, kafe/restoran/rumah makan, tempat hiburan, serta kegiatan berkumpul sore (ngabuburit) menjelang buka puasa yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Kami harap warga masyarakat dapat saling mengingatkan dengan sesama anggota keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar. Serta memberikan informasi kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 apabila ada warga masyarakat yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19,” pesannya. 

Sumber: MediaCenter.Batam.go.id
Editor: Ramadhan
Share: