Tidak Bekerja Alasan Residivis Ini Jambret


Tidak Bekerja Alasan Residivis  Ini Jambret
Foto ilustrasi

SLEMAN - Beritabatam.com - Polres Sleman berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampas dompet milik pengendara sepeda motor yang berisi uang tunai Rp150.000 dan dua handphone di daerah Berbah, Sleman.

Pelaku yang diamankan berinisial DAS (24), warga Piyungan, Bantul yang bertempat tinggal di Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Sleman. DAS diamankan di Jarakan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Selasa (28/4/2020) dan saat ini ditahan di Mapolres Sleman.

Sedangkan satu orang lagi, yang sudah diketahui identitasnya, yakni GS, warga Jonggrangan, Modalan, Banguntapan, Bantul masih dalam pencarian. Sebab saat akan ditangkap di rumahnya tidak ada, sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matic AB-5275-X, satu pisau dapur, jaket dan dua topi yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta satu handphone hasil kejahatan sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, kejadian ini berawal saat ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di wilayah Berbah.

Saat di jalanan sepi, ada dua orang berboncengan motor memepet dirinya sambil mengacungkan senjata tajam clurit. Laki-laki yang membonceng meminta perempuan itu menepi. Setelah berhenti dua laki-laki itu meminta paksa isi tas yang dibawa.

"Awalnya wanita itu tidak mau memberikan, tapi karena takut dengan ancaman dua orang itu, akhirnya dompet yang berisi uang Rp150.000 dan dua handphone diberikan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sleman," kata Deni, Kamis (30/4/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dari informasi dan data tersebut, berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap satu pelaku, Selasa (28/4/2020), sedangkan satunya lagi masih dicari. 

"Pelaku yang ditangkap DAS yang mengendarai motor, satunya lagi GS yang membonceng dan membawa clurit. Saat digerebek di rumahnya tidak ada, saat ini masuk DPO," katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan DAS merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, sehingga apakah ini merupakan jaringan atau tidak masih dilakukan pendalaman. 

"DAS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

DAS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena kebutuhan ekonomi sebab dirinya tidak memiliki pekerjaaan alias pengangguran. Hasil kejahatan satu handhone sudah dijual. 

Sumber: Sindonews.com
Editor: Ramadhan
Share: