Dikemas Teh Hijau dan Upah 50 Juta, Kedua Warga ini Ditangkap Polisi Bawa 2 Kg Sabu


Dikemas Teh Hijau dan Upah 50 Juta, Kedua Warga ini Ditangkap Polisi Bawa 2 Kg Sabu
Add caption
PALEMBANG - Beritabatam.com Kedapatan membawa dua kilogram sabu, Dua warga Padang, Sumatera Barat, Zulyosa Putra (50) dan Deni Tanjung (40) ditangkap polisi. Sementara pemilik dan pemesan dalam proses penyelidikan.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Lubuk Karet, Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi mendapati barang bukti di door trim pintu depan sebelah kiri mobil Avanza nomor polisi 1458 PRA yang dikendarai mereka.

Sabu tersebut dibungkus dalam dua kemasan teh hijau merek Guan Yin Wang. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengungkapkan, kedua tersangka mengaku disuruh seorang warga Aceh untuk mengantar pesanan ke Palembang. Mereka diupah masing-masing Rp25 juta jika sukses melaksanakan tugasnya.

"Kita amankan 2 kg sabu asal Aceh yang dibawa 2 warga Padang. Sabu itu rencananya dibawa ke Palembang," ungkap Heri, Kamis (9/4/2020).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau mati. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 12 ribu orang.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemilik dan pemesan," kata dia.

Pada hari ini, Polda Sumsel memusnahkan 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi hasil ungkap sepanjang Februari dan Maret 2020. Pemusnahan disaksikan 23 tersangka dari sepuluh laporan polisi berbeda.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Ramadhan
Share: