Pria di Banyuwangi Ini Nekat Perkosa Saudara Istrinya, Alasannya Bikin Miris

Pria di Banyuwangi Ini Nekat Perkosa Saudara Istrinya, Alasannya Bikin Miris

Jatim - Beritabatam.com | Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nekat memerkosa saudara istrinya. DA (26) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu nekat memerkosa adik sepupu istrinya saat yang bersangkutan menginap di rumahnya.

Dalam pemeriksaan diketahui motif pelaku nekat melakukan tindakan asusila tersebut. Pelaku mengaku tergoda dengan korban, seperti melansir dari Instagram @bwi24jam, Minggu (17/1/2021).

Aksi pemerkosaan terjadi pada Selasa, 29 Januari 2021. Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakak sepupunya dan menginap. Keesokan harinya, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan suami-istri.

"Saat itu kondisi rumah sepi, karena istri pelaku keluar rumah untuk mencuci di sungai. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (16/1/2021).

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada kakak sepupunya. Namun, pelaku segera membentak korban. “Tapi karena tidak ada orang akhirnya pelaku berhasil memperdaya korban," imbuhnya.

Korban tidak menceritakan aksi bejat DA ke kakak sepupunya. Namun, begitu sampai di rumah, korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Sontak, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

"Kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju lengan panjang warna putih, celana jeans warna biru, BH warna hitam, celana dalam warna putih, celana pendek ungu, dan kaus kutang warna hitam," lanjutnya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.



Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar