Gembong Narkoba Kabur Saat Pengembangan Kasus, Polda Sumut Beri Ultimatum Ini

 Gembong Narkoba Kabur Saat Pengembangan Kasus, Polda Sumut Beri Ultimatum Ini

Beritabatam.com Seorang gembong narkoba berinisial IRP alias Man Batak, berhasil melarikan diri saat pengembangan kasus atas kepemilikan 5 kilogram narkotika jenis sabu, Kejadian terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

Atas kejadian ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (18/1) menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian personel saat mengawasi pelaku. Ia berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus narkoba ini.

Hadi mengatakan, keamanan dan ketertiban selama ini akan terus ditata untuk membantu tugas kepolisian dalam menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Polda Sumut akhirnya mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri

Polisi meminta Man Batak untuk segera menyerahkan diri atau petugas tidak segan menembak para pelaku yang terlibat dan jaringan lainnya.

"Perintah Kapolda sangat jelas, bahwa setiap pelaku narkoba akan ditindak tegas, tepat keras dan terukur, tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku narkoba," tegas Hadi.

Riwayat Kasus Narkoba Pelaku

Sebelumnya, Man Batak berhasil diamankan oleh Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu (10/1). 

Saat itu, Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Ia berhasil dibekuk polisi, setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang. Pelaku ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat dan Kabupaten Labuhanbatu.

Belum genap tiga tahun setelah keluar dari penjara, pewaris sekaligus wakil presiden Samsung Electronics harus kembali masuk bui karena terlibat kasus korupsi. Lee Jae-yong atau yang dikenal pula dengan nama Jay Y.Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada Senin (18/1/2021) oleh Pengadilan Tinggi Seoul. Lee didakwa melakukan suap kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye dan kawan lamanya, Choi Soon-sil. Suap dilakukan Lee untuk mendapat dukungan pemerintah demi memuluskan transisi kekuasaan perusahaan dari sang ayah Lee Kun-hee yang telah wafat bulan Oktober 2020 lalu. Sebelumnya, pada tahun 2017, Lee telah mendekam di penjara atas kasus suap sebesar 29,8 miliar won dan kabarnya menjanjikan jumlah yang lebih besar. Saat itu, Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan 8,9 miliar won untuk pelatihan berkuda milik anak Choi dan donasi kepada yayasan yang dijalankan keluarga Choi. Pada 2018, Lee dibebaskan setelah pengadilan menangguhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun berdasarkan jumlah suap yang direvisi menjadi hanya 3,6 miliar won. Tahun 2019, pengadilan menemukan dugaan bahwa Lee menawarkan total 8,6 miliar won. Pengadilan pun kembali membuka kasus tersebut untuk dilakukan persidangan ulang, sebagaimana KompasTekno rangkum dari media Korea Selatan, Yonhap News. Putusan pengadilan, pada hari Senin, membuat pendukung Lee dan para pemimpin perusahaan untuk meminta keringanan hukuman dengan alasan, peran Lee dibutuhkan untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Baca juga: Bos Samsung Lee Kun-hee Meninggal Dunia Masuknya Lee ke penjara juga mengancam penundaan restrukturisasi kepemimpinan setelah Lee Kun-hee wafat. Hakim ketua, Jeong Jun-yeong mengatakan bahwa Lee telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk menjadikan perusahaannya lebih transparan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Samsung Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2021/01/19/12130047/bos-samsung-kembali-dijatuhi-hukuman-penjara-2-5-tahun.
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Reza Wahyudi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar