Narkotika Jenis Sabu Kembali Diungkap Oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan


Narkotika Jenis Sabu Kembali Diungkap Oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan
Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MS alias DN selaku DPO dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan
BINTAN - Beritabatam.com | Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu Inisial MS alias DN selaku DPO dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, Senin (08/6/2020) jam 01.00 wib.

Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku inisial MM bertempat di jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan, pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan interogasi dan dari interogasi bahwa Narkotika jenis sabu didapat dari MS alias DN.

Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan bergerak tempat informasi tersebut dan saat yang tersangka turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan barang ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MS alias DN:

- 1 (Satu) Paket yang diduga jenis Sabu
- 1 (satu) Set Alat Hisap Sabu (Bong)
- 1 korek api gas jenis zipo
- 1 unit tas selempang warna hitam

Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.

Pers rellease disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.

Sumber: Humas Polres Bintan
Editor: Ramadhan
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar