Diduga Milik Oknum Pelabuhan, 1,5 Ton Bawang dan Cabe Impor Dimusnahkan Karantina Karimun


Diduga Milik Oknum Pelabuhan, 1,5 Ton Bawang dan Cabe Impor Dimusnahkan Karantina Karimun



KARIMUN - Beritabatam.com |  Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun kembali melakukan pemusnahan bawang eks-impor yang masuk melalui Kota Batam tanpa sertifikat jaminan kesehatan dari karantina pertanian dari daerah asal, Senin, 22 Juni 2020.

Hal ini berdasarkan peraturan Badan Karantina Pertanian (Barantan), nomor 620/R-Barantan /6.2020.

Pemusnahan berupa bawang dengan total 1,534 ton terdiri dari 650 kg bawang putih, serta 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai juga 64 kg cabe kering lokal. Dan ini hasil dari penahanan petugas Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun di Pelantar Kolong bekerjasama dengan instansi terkait lainnya.

"Kepala Stasiun Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa ini pemusnahan pada tahap kedua karena pada bulan April 2020 pernah musnahkan komoditas yang serupa," seperti dikutip dari wartakepri.co.id.

Lanjut Willy, Ia berharap ada efek jera bagi para pelaku meskipun masih ada beberapa oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke wilayah Karimun.

“Hal ini merupakan tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkapnya.

Sehingga, menurut Willy berdasarkan data Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST), Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, tren tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) terjadi penurunan.

“Dari bulan Januari hingga bulan Juni tahun 2020 ini, ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu, terdapat 62 kali penahanan, 5 kali penolakan dan 2 kali pemusnahan,” paparnya.

Dimana, pada komoditas bawang dan cabe kering, kata Willy sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi seluruh persyaratan Karantina dalam kurun waktu tiga hari, sehingga dilakukannya pemusnahan.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan bahwa persyaratan Karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan sehingga dapat dilaporkan kepada petugas Karantina, untuk selanjutnya dilakukan tindakan Karantina.

“Bentuk sinergisitas dengan instansi terkait juga harus terus dilakukan, mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi,” ujarnya.

Dengan demikian, ungkap Ali dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) yaitu Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas Karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.

“Penguatan sumber daya manusia (SDM), Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan upaya-upaya penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan,” imbuhnya.

Lebih dalam Ali menuturkan hal ini tentunya sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar dapat berfungsi lebih maksimal lagi, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun secara virtual dengan saksi pelbagai instansi terkait lainnya, diantaranya dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317/ TBK, Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP serta Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjungbalai Karimun. (WK/MK)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar