Jamur Enoki Berbahaya di Konsumsi hingga Ditarik dari Peredaran untuk Dimusnahkan, Benarkah?


Jamur Enoki Berbahaya di Konsumsi hingga Ditarik dari Peredaran untuk Dimusnahkan, Benarkah?
Jamur Enoki 
Jakarta - Beritabatam.com |  Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku usaha (importir) untuk menarik dan memusnahkan jamur enoki yang beredar di Indonesia. 

Jamur yang diimpor dari Korea Selatan (Korsel) tersebut ditemukan terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes dan dapat menyebabkan penyakit listeriosis.

Berdasarkan pernyataan resmi Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi, penarikan dan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan peringatan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 pada tanggal 15 April 2020 lalu.

Dalam peringatan tersebut, Indonesia mendapatkan kabar atas Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia yakni akibat dari mengkonsumsi jamur enoki asal Korsel yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.

Bakteri tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, BKP melakukan investigasi dan menemukan importir di Indonesia yang memasok jamur enoki asal Korsel yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur sampai investigasi selesai.

Setelah itu, dilakukan pengujian jamur enoki di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang melewati ambang batas.

Akhirnya, BKP Kementan memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.

Surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan atas jamur enoki sebanyak 1.633 karton dengan berat 8.165 kg dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi. (Detik.com)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar