Ini Sanksi Terberat Bagi Pelaku Usaha di Batam Jika Abaikan Protokol Kesehatan


Ini Sanksi Terberat Bagi Pelaku Usaha di Batam Jika Abaikan Protokol Kesehatan
Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menyebarkan surat kesepakatan bersama pelaku usaha di wilyah ini.
BATAM -  Beritabatam.com |  Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menyebarkan surat kesepakatan bersama pelaku usaha di wilyah ini. Namun, beberapa tempat usaha masih abai untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Contohnya kongko di wilayah Batamcentre, kursi dan meja belum diberi jarak dan satu meja bahkan diisi lebih dari empat orang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, setelah adanya pengawasan diharapkan pelaku usaha tetap patuh protokol kesehatan sesuai surat kesepakatan yang sudah disebarkan.

“Untuk saat ini, kita masih tahap mengingatkan. Ini sebagai peringatan pertama,” ujarnya usai mengawasi cafe di Batamcenter, Rabu, 24 Juni 2020 malam.

Ardi melanjutkan, pengawasan ini berlangsung rutin dan tak terjadawal agar pihaknya bisa menindak pelaku usaha yang mengabaikan peringatan tersebut. Namun ia berharap pelaku usaha tidak mengabaikan aturan agar bebas dari sanksi penutupan usahanya.

“Silakan beraktivitas dan membuka usaha lagi dengan catatan ikuti protokol kesehatan,” ujar mantan Irban IV Inspektorat Batam tersebut.

Ardi juga mengapresiasi cafe, restoran, hotel dan sebagainya, yang sudah mematuhi protokol kesehatan. Ia meminta pengunjung yang datang untuk ikut aturan yang ada.

“Tadi ada juga cafe yang memberi jarak dan membatasi jumlah kursi, tapi pengunjungnya yang memindahkan sendiri. Sudah kami ingatkan pemilik cafe untuk menegur pengunjung seperti itu,” kata dia. (Mediacenterbatam.go.id)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar