Jangan Masuk Batam Jika Tak Tunjukkan Hasil Rapid Tes!

Jangan Masuk Batam Jika Tak Tunjukkan Hasil Rapid Tes!
Foto Hanya Ilustrasi
BATAM (KEPRI) - Beritabatam.com |  Walikota Batam Muhammad Rudi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Covid-19 Kota Batam, melalui Dinas Perhubungan Kota Batam, melayangkan surat kepada Kepala Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19, Memasuki Wilayah Kota Batam.

Surat bernomor 612/LAUT/VI/2020 dikeluarkan Pemko Batam pertanggal 5 Juni 2020.

Dalam surat tersebut, pemerintah Kota Batam merujuk pada Surat Edaran Tim Gugus Pusat tentang Pembatasan Keberangkatan Orang dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Pembatasan Orang dalam Penyeberangan Laut.

Pemko Batam, melalui suratnya meminta kepada Kepala Kantor Pelabuhan Domestik Punggur untuk menerapkan hal berikut ini seperti dikutip dari batamclick.com:

1. Setiap kegiatan perjalanan orang harus dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

2. Setiap orang yang akan masuk ke Batam wajib menunjukkan surat hasil Swab tes dengan Hasil Negatif yang berlaku selama 7 hari, atau surat hasil Rapid Tes dengan hasil Non Reaktif dengan masa berlaku 3 Hari.

3. Bagi daerah-daerah yang tidak ada rapid tes dan swab tes, wajib menunjukkan surat bebas influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

4. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku.(Kmg/MK)

Editor: Ramadhan
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar