DJ Cantik Ini Diamankan Polisi Karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Institusi Polri

DJ Cantik Ini Diamankan Polisi Karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Institusi Polri

DJ Cantik Ini Diamankan Polisi Karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kepada Institusi Polri  


SIDRAP
- Beritabatam.com | Diduga melecehkan institusi Polri melalui unggahan Instagram Story-nya, Asnani (23), seorang female disk jockey (FDJ) diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap pada Kamis, 24 Desember 2020.

Warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare ini ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Kasat Satreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah iPhone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny dikutip dari tribunnews.com.

Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30 Wita.

Saat itu ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.


"Munafik semua yg tangkap i, kaya tong tidak namakan ji jg saya ngomong gini karna saya tau semua tentag orang-orang munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha" kemudian juga ditulis "inimi kpng dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis akun instagram @eghy_morenaaa.

Hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya.

Eghy Morena alias Asnani menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (miras).

"Pelaku mengaku pada saat menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata Benny.

Saat ini dia diamankan di Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar