Residivis Curanmor yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Bison Reskrim Polres Karimun

Residivis Curanmor yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Bison Reskrim Polres Karimun
Residivis Curanmor yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Dibekuk Tim Bison Reskrim Polres Karimun

KARIMUN - Beritabatam.com | Jajaran TIM Bison Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana curanmor dan curat di wilayah hukum Polres Karimun, Rabu, 23 Desember 2020.

Pengungkapan curanmor pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Balai. Pelaku berinisial OK (20) dan AF (19) melancarkan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir didepan rumah milik korban, tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 10 Desember 2020. 

“Dari kedua pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario, dengan nomor polisi BP 2893 SK, dan sepeda motor milik pelaku Honda Vario dengan nomor polisi BP 3278 GK, warna merah yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 23 Desember 2020. 

Selanjutnya, kata Adenan selang sepekan kemudian Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap para pelaku curanmor tersebut pada lokasi yang berbeda.

Pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun, berhasil mengamankan 4 orang pelaku, bahkan usianya masih di bawah umur, diantaranya RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16).

“Pelaku curat ini setidaknya sudah melakukan aksinya di 7 tempat yang berbeda, dan 2 orang pelaku lainnya masih DPO, diantaranya berinisial AN dan P,” paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kata Adenan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED merk Samsung 42 inci.

“Para pelaku pencurian dengan pemberatan masih tergolong belia, usia dibawah umur,” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan para pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang tergolong dibawah umur, akan dilakukan proses diversi, dan selanjutnya akan dipidanakan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (kmg)

Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar