Ini Dua Nama yang Dikantongi Kompolnas Sebagai Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz

Ini Dua Nama yang Dikantongi Kompolnas Sebagai Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz
Ini Dua Nama yang Dikantongi Kompolnas Sebagai Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz

JAKARTA - Beritabatam.com | Desas desus Calon Kapolri makin santer dibicarakan mendekati akhir Desember 2020, dimana Kapolri Idham Aziz akan Pensiun Januari 2021. Bahkan kini telah Beredar dua nama. 

Dari kalangan muda dan dari kalangan senior.

"Yang tadinya ada banyak nama-nama kini hanya dua nama yang akan diajukan ke Presiden RI Joko widodo sebagai pengganti Jenderal Idham Aziz.

Kompolnas telah mengantongi dua nama yang akan dijadikan calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun 2021 bulan depan.

Namun hingga kini Kompolnas belum menyebut siapa dua nama itu.

Dilansir dari editor.id, ini dua calon yang akan dibawa ke istana. 

Pertama berasal dari kalangan senior yakni Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dari Akpol Angkatan 88.

Kedua calon dari kalangan muda yakni Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dari Akpol Angkatan 91.

1. Komjen Pol Boy Rafly 

Komjen Pol Boy Rafly bergelar Datuak Rangkayo Basa saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Jenderal Boy Rafli pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Waka Lemdiklat Polri)

Boy juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Banten.

Di kalangan wartawan nama Boy sangat dikenal sebagai juru bicara terbaik Polri. Ia pernah menjabat posisi sebagai Kepala Divisi Humas Polri menggantikan Irjen Pol Anton Charliyan yang dipromosikan menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Boy sebelumnya menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karopenmas Divisi Humas Polri)

Boy Rafli Amar menempuh pendidikan di AKABRI bagian Kepolisian dan lulus pada tahun 1988 dengan pangkat Letnan Dua Polisi.

Pada tahun 1991 pangkatnya naik menjadi Letnan Satu Polisi (Lettu Polisi). Ketika berpangkat Kolonel Polisi pada tahun 1999, dia ditugaskan ke Bosnia sebagai Wakil Komandan Kontingen Garuda XIV.

Salah satu prestasi terbaik Boy Rafli sebagai perwira polisi adalah ketika bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Boy pernah menangani kasus terorisme bom Bali. Dalam menangani kasus Bom Bali, Boy banyak berhadapan dengan para pelakunya seperti Amrozi, Imam Samudra, Muklas, Ali Imron, Doktor Azhari, Nurdin M Top.

Boy juga menangani kasus Ustaz Abu Bakar Baa’syir, ketua pesantren Ngeruki Solo yang dulu membaiat orang-orang atau pelaku-pelaku bom Bali.

2. Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo adalah seorang tokoh kepolisian Indonesia. lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 kini umur 51 tahun. Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak tanggal 6 Desember 2019.

Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo. Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Namun meski santer diperbincangkan dua nama yang dianggap dekat dengan Jenderal Idham Aziz ini bisa saja berubah, tergantung Presiden Jokowi.

Komisioner Kompolnas Poengky Indriati, minta publik sabar dan ia juga belum bisa membuka siapa dua nama yang akan diajukan ke Presiden itu.

Ia akan menyampaikan dua nama itu ke Publik setelah disampaikan ke Presiden dan Presiden akan memilih satu dari dua nama utuk diajukan ke DPR.

Sementara itu Anggota DPR Jazilul belum lama ini mengatakan semua calon Kapolri berpedoman ke UU.

“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu.

Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya,” jelasnya.

“Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI,” tambah Jazilul yang juga dikutip dari dpr.go.id. (*)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar