Setelah Akui Perbuatannya, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Setelah Akui Perbuatannya, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka
Setelah Akui Perbuatannya, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka 

JAKARTA - Beritabatam.com | Terkait kasus video syur mirip dirinya, Aktris sekaligus finalis ajang pencarian bakat Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel telah naik status dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hukuman yang terjerat pada Gisel dan lawan pemeran dalam video itu. 

Diketahui, lawan pemeran dalam video syur itu berinisial MYD.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, dan dikutip dari tribunews.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Keduanya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak," isi pasal 44 undang-undang itu.

Dan untuk pasal 29 menjelaskan tentang ketentuan pidana yang bisa menjerat kedua tersangka.

Yakni, pidana penjara minimal 6 bulan lalu maksimal 12 tahun.

Untuk pidana denda minimal Rp 250 Juta dan maksimal Rp 6 Milyar.

Video syur yang beredar itu merupakan hasil rekaman sekitar tahun 2017 lalu pada salah satu hotel di Medan.

Gisel dan lawan pemerannya mengakui sendiri jika tu memang mereka sendiri, ujar Yusri beberapa waktu lalu.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik dan IT yang ada, saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Polda metro jaya menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, dan mereka akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (*)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar