12 Hal Baru yang Harus Ada di TPS pada Pilkada 2020

12 Hal Baru yang Harus Ada di TPS pada Pilkada 2020
Ilustrasi


JAKARTA - BERITABATAM.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan 12 hal baru yang harus ada di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pertama, Kami membatasi jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR.

Jumlah waktu kedatangan para pemilih ke TPS juga akan diatur, yakni setiap satu jam sekali. Hal ini untuk menghindari penumpukan pada jam yang sama di TPS.

Selanjutnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan di lingkungan TPS. Seperti memakai masker, sarung tangan, dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di area TPS," jelas Arief. 

"Semua pemilih wajib mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dilarang berdekatan dan bersalaman, serta menggunakan tinta tetes," Ujarnya seperti dikutip dari liputan6.com.

Terakhir, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Pilkada 2020 dipastikan dalam kondisi sehat saat bertugas.

"KPPS yang sehat kami terapkan dengan cara melakukan rapid test kepada KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara," ungkapnya.

735 Pasangan Lolos

Arief juga mengatakan bahwa hingga hari ini ada 735 bakal pasangan calon (paslon) pimpinan daerah dinyatakan lolos dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.

"Sebanyak 25 paslon merupakan bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, kemudian 610 bakal calon bupati dan wakil bupati, dan 100 bakal wali kota dan wakil walikota," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, sebanyak 644 bakal paslon diusung oleh partai politik, dan 67 merupakan paslon yang maju melalui jalur perseorangan Pilkada 2020.

Kemudian, komposisi jenis kelamin dari seluruh bakal paslon adalah laki-laki sebayak 1.315 orang dan perempuan 155 orang. (*)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar