Warga Kampung Tua Seranggong 'Korban Gusuran' Demo ke Kantor Walikota dan DPRD Batam

Warga Kampung Tua Seranggong 'Korban Gusuran' Demo ke Kantor Walikota dan DPRD Batam
Warga Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, korban penggusuran yang dilakukan oleh PT PBB dan PT APM melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Batam hingga beralih menduduki kantor DPRD Kota Batam pada Kamis (9/1/2020). (Fhoto: NK/Beritabatam.com)

BATAM - Beritabatam.com | Ratusan warga gusuran yang berasal dari Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong kembali melakukan demo di depan kantor Walikota Batam hingga beralih menduduki kantor DPRD Kota Batam, Kamis (9/1/2020).

Warga Seranggong yang melakukan demo itu adalah korban penggusuran yang dilakukan oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) pada Rabu (8/1/2020) kemaren.

Dalam demo itu warga membawa beberapa buah kertas karton dengan berbagai macam tulisan. Diantaranya adalah mereka meminta keadilan dan perlindugan.

“Pak Wali tolong kami, tolong diperhatikan nasib anak-anak kami, rumah kami sudah dihancurkan. Pak wali tolong selamatkan kampung tua seranggon, kami semua warga Seranggon menangis pak,” tulisan di kertas yang dibawa masa aksi itu.

Feri, salah seorang masyarakat kampung tua Seranggong, mengatakan, kehadiran mereka ke kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam adalah untuk mendesak Walikota Batam agar segera merampungkan proses legalitas Kampung Tua Seranggong.

Agar permasalahan aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dapat cepat terselesaikan.

“Kami meminta agar Walikota Batam, Muhammad Rudi bertindak cepat dalam proses legalitas kampung tua Seranggong ini agar pihak perusahaan (PT PBB dan PT APM) tidak lagi melakukan tindakan secara sepihak dan tidak menggunakan sistem premanisme,” ucap Feri seperti dilansir dari Haluan Kepri.

Dijelaskannya, penggusuran yang dilakukan oleh PT PBB dan PT APM ini dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat.

Bahkan tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak ada melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

“Oleh karenanya kami meminta keadilan, beberapa warga yang berusaha menahan pembongkaran juga sempat di keroyok semalam oleh pihak preman yang di pakai pihak perusahaan,” bebernya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kampung Tua Seranggong menjadi titik kampung tua ke 37 yang ada di Kota Batam.(HK/Dam)

Baca juga:

Share: