Tolak Omnimbus Law dan Kenaikan BPJS, Buruh Tuntut DPRD Batam Buat Raperda Pengupahan

Tolak Omnimbus Law dan Kenaikan BPJS, Buruh Tuntut DPRD Batam Buat Raperda Pengupahan
Ketua DPRD Nuryanto bersama Amsakar Achmad Wakil Wali Kota Batam saat menerima audensi dari perwakilan buruh yang melakukan aksi, menolak RUU Omnimbus Law, revisi UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS di gedung Serbaguna DPRD Kota Batam Senin (20/01/20). (Photo: Lk/Beritabatam.com)

BATAM - Beritabatam.com | Aksi ribuan buruh Batam yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh yang menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnimbus Law mendatangi kantor DPRD Kota Batam, menuntut agar segera dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengupahan oleh DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat titik terang, Senin (20/01/20).

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto atau yang lebih akrab dipanggil Cak Nur mengatakan bahwa pihaknya terbuka dan siap menerima usulan tersebut.

“Untuk menyusun usulan Ranperda kami terbuka. Kalau ada masukan dan usulan untuk membuat itu kami siap,” kata Cak Nur kepada perwakilan buruh saat audiensi.

Ia melanjutkan pembahasan tentang Ranperda Pengupahan tinggal diatur waktunya. Ia lantas mengarahkan ke Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

“Tinggal atur waktu saja maunya kapan, di situ kan ada komisi IV,” ujar Cak Nur di gedung Serbaguna DPRD Kota Batam.

Senada dengan Cak Nur, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan, pada tahun 2019 lalu hal tersebut juga telah disampaikan oleh peserta demonstran.

“Saya juga se mazhab dengan Cak Nur. Ini juga sudah pernah disampaikan teman-teman di tahun 2019,” jelasnya.

Hanya saja pada saat itu , kata Amsakar pengusaha tidak ada yang bersedia datang.

“Pengusaha pada waktu itu kita panggil belum ada yang bersedia datang,” ungkapnya.

Terkait tuntutan pembuatan Ranperda Pengupahan, Amsakar menyampaikan bahwa dirinya akan mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas hal tersebut.

“Ini akan kita follow up dan kita siap mengarahkan OPD kita untuk membahas tuntutan teman-teman kita ini. Semoga pertemuan kita ini diberikan jalan yang terbaik dan ditemukan jalan keluarnya,” lanjut Amsakar.

Tolak Omnimbus Law dan Kenaikan BPJS, Buruh Tuntut DPRD Batam Buat Raperda Pengupahan


Diketahui dalam aksi demo kali ini para buruh menuntut 6 hal kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Yang pertama yaitu, menolak RUU Omnimbus Law. Kedua, menolak revisi UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Ketiga, menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kemudian keempat, mendesak Wali Kota Batam untuk memfasilitasi perundingan UMSK Kota Batam.

Kelima, mendesak DPRD Kota Batam mengundang SKPD Kota Batam dan organisasi pengusaha untuk RDP masalah UMSK tahun 2020. Dan yang keenam, menyusun dan membahas Ranperda pengupahan. (Lk)


Editor: Tonang

Share: