Terkait Narkoba, Anak Di Bawah Umur Di Jatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar
![]() |
| MS Saat Menjalani Persidangan |
Karimun | Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau masih belum memastikan putusan majelis hakim pengadilan setempat yang memvonis seorang remaja berusia 17 tahun, MS, terkait perkara penyelundupan 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.Rabu (10/7) terkait perkara penyelundupan sekitar 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Hamonangan Sidauruk di ruang kerjanya menjelaskan tentang putusan sebelum menerima atau banding masih kita pelajari, Kamis.(11/7/2019)
"Karena lokasi penangkapannya berada di Kabupaten Karimun, perkara penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri akan diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun" ungkap
Hamonangan
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Kepri untuk dimintai pendapatnya terkait amar putusan majelis hakim.
"Sesuai batas waktu yang ditetapkan majelis hakim. Kami akan putusan dalam waktu satu pekan untuk banding atau tidak," kata dia lagi.
MS, seorang remaja atau anak di bawah umur asal Jember, Jawa Timur terkait penyelundupan sekitar 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia telah divonis bersalah, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diketuai Joko Dwi Atmoko didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni Abdul Gaffar dalam persidangan,
Joko Dwi Atmoko dalam putusan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara potong masa penahanan sementara dan denda Rp1 miliar kepada MS. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka MS harus menggantinya dengan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan.
MS dikenakan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap MS telah mempertimbangkan status MS yang masih anak di bawah umur, dan juga telah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak, yakni separuh lebih rendah dari ancaman hukuman terhadap orang dewasa.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho yang menuntut agar MS dihukum 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Kasus narkoba yang melibatkan MS dan 7 tersangka lain yang sudah dewasa, merupakan kasus penyelundupan sabu-sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.
BNNP Provinsi Kepri mengungkap kasus tersebut menangkap sebuah "speedboat" yang membawa satu karung berisi sekitar 26 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, di perairan Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada 25 Mei 2019 yang lalu.
Dalam persidangan dengan MS sebagai terdakwa disebutkan bahwa MS direkrut di kampung halamannya di Jember untuk bekerja di sebuah penambangan emas di Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, penasihat hukum MS, Ridwan mengatakan MS sama sekali tidak mengetahui kalau dia hendak dipekerjakan untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia.
Ridwan berharap selaku pembelaan MS karena MS hanya tahu bahwa dirinya dipekerjakan untuk membawa emas. Dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 30.000.000- memohon majelis Hakim memberikan kebebasan dari semua dakwaan.
"Setelah adanya penangkapan oleh BNN, MS baru mengetahui bahwa yang di bawa di dalam Karung tersebut adalah sabu sabu" demikian Ridwan memberikan penjelasan.
" Terkait putusan majelis hakim terhadap MS kami masih pikir pikir kembali untuk banding atau putusan," jelas Ridwan Mengakhiri.( Dian )
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
UNDANI 'KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN INFORMASI BEA & CUKAI KPU TIFE B KOTA BATAM' BATAM - BERITABATAM.COM - Akibat dari pemberi...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
Pemilik Bruno Pet Clinik Batam Merasa Dirugikan Atas Postingan Akun IG @kikyalessa22 BATAM - Beritabatam.com | Yuli Angkasa alias Awang pem...
-
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2019
(704)
-
▼
Juli
(68)
- 4 Pelaku Illegal Fishing Dengan Bom Ikan Di Tangkap
- PLN Batam: "Dampingi Kami Sehingga Terbangun Gardu...
- Pemilik Hotel Satria ( Billy ) Siap Tuntut Balik R...
- Tabrak Batu, Kapal SB Tenggiri 4 Tenggelam di Pera...
- Wakil Bupati Karimun Buka MUSORKAB V KONI Kabupate...
- BP Batam Buka Klinik Berusaha di 2nd Indonesia In...
- BP Batam Berpartisipasi di 2nd Indonesia Investmen...
- Penandatanganan Proyek Blockchain Terbesar oleh BP...
- BP Batam Tarik Investasi Taiwan
- Plt. Gubernur Hadiri Business Forum dan Rakernas H...
- KSOP Kelas I TBK Sosialisasikan Penggunaan AIS dan...
- Penandatanganan Proyek Blockchain Terbesar oleh BP...
- Bupati Karimun Bantu Proses Pengkebumian Alm Jamin...
- BP Batam Siap Bantu Akselerasi Investasi Malaysia ...
- Cegah Penyelewengan Dana Desa, Tim Binwas Turun ke...
- BP Batam Tawarkan Pembuatan Kapal Middle East Pada...
- Karena Pariwisata dan Perikanan, Dubes Undang Kepri
- Jadikan Donor Darah sebagai Kebiasaan
- BP Batam Hadir di Kepri Syariah dan Halal Festival...
- Isdianto Harapkan Fasilitas Rusun Bisa Tingkatkan ...
- H Baini Terpilih Ketua HNSI Bintan priode 2019-2024
- Sekjen Melayu Raya Apresiasi Ketua DPC HNSI Binta...
- Peluang Besar Batam dalam Pengembangan Produk Hala...
- Sekda: Pengawasan Teknis Tata Ruang Kepri Akan Dit...
- Hannover Messe Gaet Industri Batam Dalam Pameran A...
- Terkait Penilaian WTP dari BPK RI, BP Batam Ke DPR RI
- Sukses Gaet Pegatron, BP Batam Diundang dalam 7th ...
- Kapolres Bintan Lepas Tiga Purnawira Bhakti Akhir ...
- BP Batam Batalkan ALokasi Lahan Perusahaan Tidak K...
- 3 Perusahaan Hongkong Jajaki Peluang Investasi di ...
- Puting Beliung Di Bintan, Rumah Warga Porak Poranda
- Bangun ROW 30, Rudi Tinjau JalanTiban Indah
- PLN Batam Lakukan Perbaikan IPP Tanjung Kasam
- Ini Penyebab Mati Lampu di Sejumlah Titik di Kota ...
- 40 penumpang MV Indra Bupala Berhasil di Evakuasi ...
- Di Bintan, Orang Tua Di Beri Waktu Seminggu Temani...
- RDPU Komisi I DPRD Batam: Barang Perusahaan Tidak ...
- 8 Pejabat Baru BP Batam Di Lantik
- Isdianto Resmi Plt Gubernur Kepri
- Terkait Narkoba, Anak Di Bawah Umur Di Jatuhi Huku...
- Kepala BP Batam dan Jajaran bersama Pendiri Kira...
- Rapat Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) Airport...
- Barang Bukti Uang 6000 Dolar, Pejabat Tinggi Kepri...
- Kapolres Karimun Kunjungi Ibu Yanti, Program Bedah...
- Puncak HUT Bhayangkara ke-73 Tahun, Kapolres Karim...
- Anggota IWO Tanjungpinang Juara Lomba Karya Jurnal...
- Komisi IV DPR RI Akan Rekomendasikan Perluasan Pel...
- Humas BP Batam Apresiasi Forum Kehumasan Polri
- Promosikan Ironman 70.3 Bintan, Pemkab dan Metaspo...
- Demografi Strategis Pancing Minat PAKTEL Relokasi ...
- Pertemuan Gubernur Nurdin Dengan Presiden Jokowi ...
- DPRD Batam: 65 Kontainer Limbah Plastik Harus Dike...
- Kawal Kedatangan Dirjen Hubla, Nurdin singgung Pro...
- Ngopi Bareng Kapolres Karimun Bersama Awak Media ...
- Pengadilan Tinggi Pekanbaru Batalkan Putusan PN Ta...
- 13 Calon Tenaga Ahli Programmer Lolos Seleksi di D...
- Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi ...
- 30 orang Anggota Polres Bintan Naik Pangkat
- Walikota Tanjungpinang Resmikan Pekan Pelayanan Pu...
- DPRD Kota Batam Minta Pemko Batam Tindak Lanjuti T...
- Terkait Import Sampah, DPRD Batam Akan Panggil KLH...
- Dalam Rangka Hormati jasa Pahlawan, Polres Karimun...
- WBK dan WBBM Diwujudkan Bandara Hang Nadim dan Pel...
- Ketua DPRD Batam Desak Oknum RT/RW "Nakal" Dipecat
- PLN Batam Peduli Korban Kebakaran Baloi Persero
- Gubernur Nurdin Ingin Kafilah STQH XXV Pulang Bawa...
- TNI Polri Bersama Masyarakat Kabupaten Bintan Dek...
- HUT Bhayangkara ke 73 th Polres Bintan semarakkan...
-
▼
Juli
(68)
