RDPU Komisi I DPRD Batam: Barang Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan Perka Bea Cukai
BATAM | Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (Kasi PTSP BP) Batam, Ali menjelaskan bidang usaha yang diajukan PT Esun itu adalah, pengolahan barang bekas dari logam dan sisa barang logam, pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa barang bukan logam. Jum'at, (12/07/2019)
"Izin investasi sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.44 Tahun 2016, dan bidang usaha itu diperbolehkan, Direktorat PTSP BP Batam hanya mengeluarkan ijin awal saja, selanjutnya, untuk pelakasaan teknis, produksi, dan lainnya, pengawasan dari instansi terkait lain," terangya.
Hal itu, disampaikannya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU), mengenai perizinan masuknya limbah non Bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Kota Batam, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Pada hari Senin (9/7) di ruang rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya, diwaktu yang sama selaku Manager Operasional PT Esun, Amir menyampaikan bahwa perusahaan telah berdiri dari tahun 2017 awal (Januari), dan operasionalnya berjalan pada bulan Agustus. Dan investasi yang digelontorkan sekitar lebih kurang Rp 50 Milyar saat itu, dan saat ini jumlah pekerja sekitar 1200 orang.
"Perusahan kita bergerak di bidang daur ulang, logam dan non logam, kita memasukkan barang baik itu lokal maupun impor, namun sampai saat ini pemasukan logam belum berjalan dengan baik sehingga untuk menjamin kondusifitas perusahaan melakukan kegiatan impor termasuk logam. Dari jenis barang yang masuk (logam dan non logam), kami melakukan pemilahan, dan ini hingga tidak ada lagi terdapat barang yang tidak terpakai/atau di reekspor kembali, sehingga tidak terbuang ke tempat sampah yang ada di Batam." ungkapnya.
Ia melanjutkan, perusahaan beroperasional sesuai aturan, dan mengikuti aturan pemerintah, dimana sebelumnya pihak investor melakukan konsultasi denga pihak BP Batam, Kementrian terkait. Sehingga izin yang diperoleh sebagai legalitas dalam proses daur ulang, selain itu perusahaan juga mempunyai International Standar Operational (ISO) Lingkungan, Kesehatan kerja. dan melakukan pelaporan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Biaya yang kami keluarkan dalam operasional termasuk gaji karyawan kurang lebih Rp 5 Milyar setiap bulan. Kami ingin kepastian hukum disini yang mana berdampak pada keresahan investor, Terakit, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Kota Batam, DLH Kota Batam. Bukannya tidak mau menerima, sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) Perusahaan, jika pimpinan tidak ada di tempat tamu tidak diperkenankan atau mendapat akses meninjau, dan ketika anggota dewan saat melakukan Sidak waktunya saat pulang jam kantor, untuk itu sementara kami tidak dapat menerima." jelasnya.
Berikutnya penjelasan dari Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan barang yang dimasukkan PT Esun ini limbah non B3, dengan skema izin impor pemasukkan barang sementara, sejauh ini barang yang dimasukkan perusahaan tersebut merupakan impor sementara. Namun begitu, pihaknya mensyaratkan adanya rekomendasi dari instasi terkait.
"Jika menurut Peraturan Kepala (Perka) No.178 Tahun 2017, barang milik PT Esun tidak memenuhi kententuan dari Perka tersebut, dan termasuk barang impor bukan baru yang mana harus sama dengan fungsi awal, saat masuk/impor dan keluar/ekspor, sementara barangnya ini sudah berbeda fungsi ketika hendak dibawa keluar. Dengan temuan tersebut, kami mengisyaratkan adanya rekomendasi dari instansi terkait yaitu BP Batam yang mengatur tentang hal itu." Jelasnya pada Pimpinan Rapat.
Dipertengahan jalannya RDPU karena terlambat hadir, Kasi Pengawas Lingkungan DLH Kota Batam, Winer menuturkan terkait dengan PT Esun menurut apa yang disampaikan/informasi yang diterima, untuk itu pihaknya bersama dengan anggota dewan melihat kondisi di lapangan terbukti/sama tidak dengan informasi yang diterima.
"Kita minta pihak perusahaan koorporatif, kalau tidak ada masalah kan bisa sama - sama dapat mengetahuinya. dimana kita dari Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai kewenangan mengawasi terhadap lingkungan. Dan ada ketentuan dilarang memasukkan limbah B3 ke Indonesia, ini yang harus sama-sama kita jaga." Terangnya mewakili kepala Dinas DLH Kota Batam.
Diakhir RDPU selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan pada prinsipnya pertemuan ini menjembatani supaya iklim investasi tetap terjaga, dan pelaksanaanya sesuai dengan undang-undang, serta kepastian hukum yang paling utama.
"Kami akan kembali turun ke lapangan, meminta dokumen laporan, data dari BP Batam, PTSP, dan pihak Perusahaan, untuk kita kroschek. Dimana kita ingin pihak perusahan yang menjalani usahanya tidak menyalahi aturan," tutupnya yang kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Kemetrian Lingkungan Hidup. (KJN)
"Izin investasi sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.44 Tahun 2016, dan bidang usaha itu diperbolehkan, Direktorat PTSP BP Batam hanya mengeluarkan ijin awal saja, selanjutnya, untuk pelakasaan teknis, produksi, dan lainnya, pengawasan dari instansi terkait lain," terangya.
Hal itu, disampaikannya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU), mengenai perizinan masuknya limbah non Bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Kota Batam, serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Pada hari Senin (9/7) di ruang rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Selanjutnya, diwaktu yang sama selaku Manager Operasional PT Esun, Amir menyampaikan bahwa perusahaan telah berdiri dari tahun 2017 awal (Januari), dan operasionalnya berjalan pada bulan Agustus. Dan investasi yang digelontorkan sekitar lebih kurang Rp 50 Milyar saat itu, dan saat ini jumlah pekerja sekitar 1200 orang.
"Perusahan kita bergerak di bidang daur ulang, logam dan non logam, kita memasukkan barang baik itu lokal maupun impor, namun sampai saat ini pemasukan logam belum berjalan dengan baik sehingga untuk menjamin kondusifitas perusahaan melakukan kegiatan impor termasuk logam. Dari jenis barang yang masuk (logam dan non logam), kami melakukan pemilahan, dan ini hingga tidak ada lagi terdapat barang yang tidak terpakai/atau di reekspor kembali, sehingga tidak terbuang ke tempat sampah yang ada di Batam." ungkapnya.
Ia melanjutkan, perusahaan beroperasional sesuai aturan, dan mengikuti aturan pemerintah, dimana sebelumnya pihak investor melakukan konsultasi denga pihak BP Batam, Kementrian terkait. Sehingga izin yang diperoleh sebagai legalitas dalam proses daur ulang, selain itu perusahaan juga mempunyai International Standar Operational (ISO) Lingkungan, Kesehatan kerja. dan melakukan pelaporan secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Biaya yang kami keluarkan dalam operasional termasuk gaji karyawan kurang lebih Rp 5 Milyar setiap bulan. Kami ingin kepastian hukum disini yang mana berdampak pada keresahan investor, Terakit, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan DPRD Kota Batam, DLH Kota Batam. Bukannya tidak mau menerima, sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) Perusahaan, jika pimpinan tidak ada di tempat tamu tidak diperkenankan atau mendapat akses meninjau, dan ketika anggota dewan saat melakukan Sidak waktunya saat pulang jam kantor, untuk itu sementara kami tidak dapat menerima." jelasnya.
Berikutnya penjelasan dari Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan barang yang dimasukkan PT Esun ini limbah non B3, dengan skema izin impor pemasukkan barang sementara, sejauh ini barang yang dimasukkan perusahaan tersebut merupakan impor sementara. Namun begitu, pihaknya mensyaratkan adanya rekomendasi dari instasi terkait.
"Jika menurut Peraturan Kepala (Perka) No.178 Tahun 2017, barang milik PT Esun tidak memenuhi kententuan dari Perka tersebut, dan termasuk barang impor bukan baru yang mana harus sama dengan fungsi awal, saat masuk/impor dan keluar/ekspor, sementara barangnya ini sudah berbeda fungsi ketika hendak dibawa keluar. Dengan temuan tersebut, kami mengisyaratkan adanya rekomendasi dari instansi terkait yaitu BP Batam yang mengatur tentang hal itu." Jelasnya pada Pimpinan Rapat.
Dipertengahan jalannya RDPU karena terlambat hadir, Kasi Pengawas Lingkungan DLH Kota Batam, Winer menuturkan terkait dengan PT Esun menurut apa yang disampaikan/informasi yang diterima, untuk itu pihaknya bersama dengan anggota dewan melihat kondisi di lapangan terbukti/sama tidak dengan informasi yang diterima.
"Kita minta pihak perusahaan koorporatif, kalau tidak ada masalah kan bisa sama - sama dapat mengetahuinya. dimana kita dari Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai kewenangan mengawasi terhadap lingkungan. Dan ada ketentuan dilarang memasukkan limbah B3 ke Indonesia, ini yang harus sama-sama kita jaga." Terangnya mewakili kepala Dinas DLH Kota Batam.
Diakhir RDPU selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan pada prinsipnya pertemuan ini menjembatani supaya iklim investasi tetap terjaga, dan pelaksanaanya sesuai dengan undang-undang, serta kepastian hukum yang paling utama.
"Kami akan kembali turun ke lapangan, meminta dokumen laporan, data dari BP Batam, PTSP, dan pihak Perusahaan, untuk kita kroschek. Dimana kita ingin pihak perusahan yang menjalani usahanya tidak menyalahi aturan," tutupnya yang kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Kemetrian Lingkungan Hidup. (KJN)
sumber : kejoranews.com
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
UNDANI 'KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN INFORMASI BEA & CUKAI KPU TIFE B KOTA BATAM' BATAM - BERITABATAM.COM - Akibat dari pemberi...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
Pemilik Bruno Pet Clinik Batam Merasa Dirugikan Atas Postingan Akun IG @kikyalessa22 BATAM - Beritabatam.com | Yuli Angkasa alias Awang pem...
-
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2019
(704)
-
▼
Juli
(68)
- 4 Pelaku Illegal Fishing Dengan Bom Ikan Di Tangkap
- PLN Batam: "Dampingi Kami Sehingga Terbangun Gardu...
- Pemilik Hotel Satria ( Billy ) Siap Tuntut Balik R...
- Tabrak Batu, Kapal SB Tenggiri 4 Tenggelam di Pera...
- Wakil Bupati Karimun Buka MUSORKAB V KONI Kabupate...
- BP Batam Buka Klinik Berusaha di 2nd Indonesia In...
- BP Batam Berpartisipasi di 2nd Indonesia Investmen...
- Penandatanganan Proyek Blockchain Terbesar oleh BP...
- BP Batam Tarik Investasi Taiwan
- Plt. Gubernur Hadiri Business Forum dan Rakernas H...
- KSOP Kelas I TBK Sosialisasikan Penggunaan AIS dan...
- Penandatanganan Proyek Blockchain Terbesar oleh BP...
- Bupati Karimun Bantu Proses Pengkebumian Alm Jamin...
- BP Batam Siap Bantu Akselerasi Investasi Malaysia ...
- Cegah Penyelewengan Dana Desa, Tim Binwas Turun ke...
- BP Batam Tawarkan Pembuatan Kapal Middle East Pada...
- Karena Pariwisata dan Perikanan, Dubes Undang Kepri
- Jadikan Donor Darah sebagai Kebiasaan
- BP Batam Hadir di Kepri Syariah dan Halal Festival...
- Isdianto Harapkan Fasilitas Rusun Bisa Tingkatkan ...
- H Baini Terpilih Ketua HNSI Bintan priode 2019-2024
- Sekjen Melayu Raya Apresiasi Ketua DPC HNSI Binta...
- Peluang Besar Batam dalam Pengembangan Produk Hala...
- Sekda: Pengawasan Teknis Tata Ruang Kepri Akan Dit...
- Hannover Messe Gaet Industri Batam Dalam Pameran A...
- Terkait Penilaian WTP dari BPK RI, BP Batam Ke DPR RI
- Sukses Gaet Pegatron, BP Batam Diundang dalam 7th ...
- Kapolres Bintan Lepas Tiga Purnawira Bhakti Akhir ...
- BP Batam Batalkan ALokasi Lahan Perusahaan Tidak K...
- 3 Perusahaan Hongkong Jajaki Peluang Investasi di ...
- Puting Beliung Di Bintan, Rumah Warga Porak Poranda
- Bangun ROW 30, Rudi Tinjau JalanTiban Indah
- PLN Batam Lakukan Perbaikan IPP Tanjung Kasam
- Ini Penyebab Mati Lampu di Sejumlah Titik di Kota ...
- 40 penumpang MV Indra Bupala Berhasil di Evakuasi ...
- Di Bintan, Orang Tua Di Beri Waktu Seminggu Temani...
- RDPU Komisi I DPRD Batam: Barang Perusahaan Tidak ...
- 8 Pejabat Baru BP Batam Di Lantik
- Isdianto Resmi Plt Gubernur Kepri
- Terkait Narkoba, Anak Di Bawah Umur Di Jatuhi Huku...
- Kepala BP Batam dan Jajaran bersama Pendiri Kira...
- Rapat Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) Airport...
- Barang Bukti Uang 6000 Dolar, Pejabat Tinggi Kepri...
- Kapolres Karimun Kunjungi Ibu Yanti, Program Bedah...
- Puncak HUT Bhayangkara ke-73 Tahun, Kapolres Karim...
- Anggota IWO Tanjungpinang Juara Lomba Karya Jurnal...
- Komisi IV DPR RI Akan Rekomendasikan Perluasan Pel...
- Humas BP Batam Apresiasi Forum Kehumasan Polri
- Promosikan Ironman 70.3 Bintan, Pemkab dan Metaspo...
- Demografi Strategis Pancing Minat PAKTEL Relokasi ...
- Pertemuan Gubernur Nurdin Dengan Presiden Jokowi ...
- DPRD Batam: 65 Kontainer Limbah Plastik Harus Dike...
- Kawal Kedatangan Dirjen Hubla, Nurdin singgung Pro...
- Ngopi Bareng Kapolres Karimun Bersama Awak Media ...
- Pengadilan Tinggi Pekanbaru Batalkan Putusan PN Ta...
- 13 Calon Tenaga Ahli Programmer Lolos Seleksi di D...
- Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi ...
- 30 orang Anggota Polres Bintan Naik Pangkat
- Walikota Tanjungpinang Resmikan Pekan Pelayanan Pu...
- DPRD Kota Batam Minta Pemko Batam Tindak Lanjuti T...
- Terkait Import Sampah, DPRD Batam Akan Panggil KLH...
- Dalam Rangka Hormati jasa Pahlawan, Polres Karimun...
- WBK dan WBBM Diwujudkan Bandara Hang Nadim dan Pel...
- Ketua DPRD Batam Desak Oknum RT/RW "Nakal" Dipecat
- PLN Batam Peduli Korban Kebakaran Baloi Persero
- Gubernur Nurdin Ingin Kafilah STQH XXV Pulang Bawa...
- TNI Polri Bersama Masyarakat Kabupaten Bintan Dek...
- HUT Bhayangkara ke 73 th Polres Bintan semarakkan...
-
▼
Juli
(68)
