Pengadilan Tinggi Pekanbaru Batalkan Putusan PN Tanjung Pinang Terkait Perkara Caleg Gerindra, Muhammad Apriyandi,
TANJUNGPINANG | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang dipimpin oleh Dolman Sinaga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019, terkait kasus pidana pemilu money politics (politik uang) atas terdakwa Muhammad Apriyandi.
Muhammad Apriyandi, yang akrab disapa Andi, merupakan kader Partai Gerindra dari dapil Tanjungpinang Timur. Ia juga merupakan putra Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023.
Dengan dibatalkannya vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka Muhammad Apriyandi dinyatakan bebas dari segala dakwaan (vrijspraak). Hal itu dikuatkan dengan Putusan PT Pekanbaru Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR Tahun 2019.
Berdasarkan penelusuran melalui website Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (3/07/2019), Hakim Pengadilan Tinggi yang beranggotakan Hasmayetti dan Tahan Simamora, menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Apriyandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.600 ribu, tiga unit telepon genggam merek Oppo, Lenovo, Samsung, serta screenshot chat Whatsapp terkait pengumpulan Kartu Keluarga untuk mendukung suara Muhammad Apriyandi, dikembalikan kepada penuntut umum, untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga orang warga oleh polisi, saat sedang melakukan kampanye mendukung caleg Muhammad Apriyandi, dalam masa tenang. Ketiga pelaku yakni Yusrizal, Warsono dan Agustinus berperan membantu caleg memberikan uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop kepada warga.
Gakkumdu Polres Tanjungpunang kemudian menetapkan Muhammad Apriyandi dan ketiga warga yang ikut membantu caleg memberikan uang, sebagai tersangka pidana pemilu.
Muhammad Apriyandi kemudian dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jaksa Penuntut Umum menuntut Apriyandi 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpunang kemudian memvonis Muhammad Apriyandi 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan, pada Senin (24/6/2019). Terhadap vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Muhammad Apriyandi melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. (Ton)
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
UNDANI 'KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN INFORMASI BEA & CUKAI KPU TIFE B KOTA BATAM' BATAM - BERITABATAM.COM - Akibat dari pemberi...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
Pemilik Bruno Pet Clinik Batam Merasa Dirugikan Atas Postingan Akun IG @kikyalessa22 BATAM - Beritabatam.com | Yuli Angkasa alias Awang pem...
-
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2019
(704)
-
▼
Juli
(68)
- 4 Pelaku Illegal Fishing Dengan Bom Ikan Di Tangkap
- PLN Batam: "Dampingi Kami Sehingga Terbangun Gardu...
- Pemilik Hotel Satria ( Billy ) Siap Tuntut Balik R...
- Tabrak Batu, Kapal SB Tenggiri 4 Tenggelam di Pera...
- Wakil Bupati Karimun Buka MUSORKAB V KONI Kabupate...
- BP Batam Buka Klinik Berusaha di 2nd Indonesia In...
- BP Batam Berpartisipasi di 2nd Indonesia Investmen...
- Penandatanganan Proyek Blockchain Terbesar oleh BP...
- BP Batam Tarik Investasi Taiwan
- Plt. Gubernur Hadiri Business Forum dan Rakernas H...
- KSOP Kelas I TBK Sosialisasikan Penggunaan AIS dan...
- Penandatanganan Proyek Blockchain Terbesar oleh BP...
- Bupati Karimun Bantu Proses Pengkebumian Alm Jamin...
- BP Batam Siap Bantu Akselerasi Investasi Malaysia ...
- Cegah Penyelewengan Dana Desa, Tim Binwas Turun ke...
- BP Batam Tawarkan Pembuatan Kapal Middle East Pada...
- Karena Pariwisata dan Perikanan, Dubes Undang Kepri
- Jadikan Donor Darah sebagai Kebiasaan
- BP Batam Hadir di Kepri Syariah dan Halal Festival...
- Isdianto Harapkan Fasilitas Rusun Bisa Tingkatkan ...
- H Baini Terpilih Ketua HNSI Bintan priode 2019-2024
- Sekjen Melayu Raya Apresiasi Ketua DPC HNSI Binta...
- Peluang Besar Batam dalam Pengembangan Produk Hala...
- Sekda: Pengawasan Teknis Tata Ruang Kepri Akan Dit...
- Hannover Messe Gaet Industri Batam Dalam Pameran A...
- Terkait Penilaian WTP dari BPK RI, BP Batam Ke DPR RI
- Sukses Gaet Pegatron, BP Batam Diundang dalam 7th ...
- Kapolres Bintan Lepas Tiga Purnawira Bhakti Akhir ...
- BP Batam Batalkan ALokasi Lahan Perusahaan Tidak K...
- 3 Perusahaan Hongkong Jajaki Peluang Investasi di ...
- Puting Beliung Di Bintan, Rumah Warga Porak Poranda
- Bangun ROW 30, Rudi Tinjau JalanTiban Indah
- PLN Batam Lakukan Perbaikan IPP Tanjung Kasam
- Ini Penyebab Mati Lampu di Sejumlah Titik di Kota ...
- 40 penumpang MV Indra Bupala Berhasil di Evakuasi ...
- Di Bintan, Orang Tua Di Beri Waktu Seminggu Temani...
- RDPU Komisi I DPRD Batam: Barang Perusahaan Tidak ...
- 8 Pejabat Baru BP Batam Di Lantik
- Isdianto Resmi Plt Gubernur Kepri
- Terkait Narkoba, Anak Di Bawah Umur Di Jatuhi Huku...
- Kepala BP Batam dan Jajaran bersama Pendiri Kira...
- Rapat Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) Airport...
- Barang Bukti Uang 6000 Dolar, Pejabat Tinggi Kepri...
- Kapolres Karimun Kunjungi Ibu Yanti, Program Bedah...
- Puncak HUT Bhayangkara ke-73 Tahun, Kapolres Karim...
- Anggota IWO Tanjungpinang Juara Lomba Karya Jurnal...
- Komisi IV DPR RI Akan Rekomendasikan Perluasan Pel...
- Humas BP Batam Apresiasi Forum Kehumasan Polri
- Promosikan Ironman 70.3 Bintan, Pemkab dan Metaspo...
- Demografi Strategis Pancing Minat PAKTEL Relokasi ...
- Pertemuan Gubernur Nurdin Dengan Presiden Jokowi ...
- DPRD Batam: 65 Kontainer Limbah Plastik Harus Dike...
- Kawal Kedatangan Dirjen Hubla, Nurdin singgung Pro...
- Ngopi Bareng Kapolres Karimun Bersama Awak Media ...
- Pengadilan Tinggi Pekanbaru Batalkan Putusan PN Ta...
- 13 Calon Tenaga Ahli Programmer Lolos Seleksi di D...
- Komisi I DPRD Sarankan BP2RD dan PTSP Batam Studi ...
- 30 orang Anggota Polres Bintan Naik Pangkat
- Walikota Tanjungpinang Resmikan Pekan Pelayanan Pu...
- DPRD Kota Batam Minta Pemko Batam Tindak Lanjuti T...
- Terkait Import Sampah, DPRD Batam Akan Panggil KLH...
- Dalam Rangka Hormati jasa Pahlawan, Polres Karimun...
- WBK dan WBBM Diwujudkan Bandara Hang Nadim dan Pel...
- Ketua DPRD Batam Desak Oknum RT/RW "Nakal" Dipecat
- PLN Batam Peduli Korban Kebakaran Baloi Persero
- Gubernur Nurdin Ingin Kafilah STQH XXV Pulang Bawa...
- TNI Polri Bersama Masyarakat Kabupaten Bintan Dek...
- HUT Bhayangkara ke 73 th Polres Bintan semarakkan...
-
▼
Juli
(68)
