Usai Bunuh Adik Kandungnya, Pelaku Lapor ke RW


Usai Bunuh Adik Kandungnya, Pelaku Lapor ke RW
Polisi saat identifikasi jasad korban di TKP
NATUNA - Beritabatam.com - Seorang perempuan berinisial ANS (28), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri DD (31).

Kejadian itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (19/07/2020) siang, sekitar pukul 11:00 Wib.

Meski melakukan pembunuhan, DD berinisiatif melaporkan perbuatannya ke RW (Rukun Warga) 002 Desa Tanjung Pala, sebelum akhirnya diamankan kepolisian.

"Kami mendapat informasi dari Ketua RW Desa Tanjung Pala, dan langsung menuju TKP. Setibanya di sana, pelaku Adi Dola langsung mengakui perbuatanya dan menyerahkan diri tanpa ada perlawanan," tutur Kapolsek Pulau Laut Iptu Nellay Boy.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Iptu Boy, bahwa motif pelaku berniat menghabisi nyawa korban, lantaran pelaku merasa malu, karena adiknya tersebut sering membuat onar.

"ANS ini punya riwayat gangguan jiwa sudah sekitar 11 tahun," kata Nellay Boy.

Kronologisnya, sekitar pukul 11:00 Wib, istri tersangka DD, Sumiati, bersama adik ipar DD, Sarah, mendatangi tempat DD bekerja, dan menyuruh segera pulang untuk mengurus korban, karena korban sedang marah-marah dan hendak memukul Ibu mertua DD.

Diselimuti amarah, DD pun langsung pulang. Sesampainya dirumah, ia langsung mengunci pintu dan langsung menuju kamar tempat korban berbaring.

Kemudian pelaku langsung mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat korban dengan sebuah tali, namun korban melawan. Sehingga pelaku langsung menginjak-injak kepala korban dengan kaki kanannya kurang lebih sebanyak 8 kali.

"Setelah itu korban sudah dalam posisi setengah sadar (hampir pingsan), lalu terlapor keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah dan langsung kembali lagi kedalam kamar, dan terlapor langsung memukul kepala korban dengan kayu yang sudah diambil oleh terlapor sebanyak kurang lebih 10 kali," jelas Boy.

Melihat bahwa kepala korban sudah dalam keadaan pecah dan darah dari kepala korban sudah berserakan di sekitar korban, pelaku pun segera keluar dan pergi mandi.

"Kemudian setelah itu terlapor segera keluar rumah dan menuju rumah Saudara Keranai, yang merupakan Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, untuk memberitahukan bahwa terlapor baru saja membunuh adiknya," katanya lagi.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian diantaranya, satu buah celana panjang levis dan satu buah baju kaos berwarna hitam yang di pakai terlapor. Satu buah kayu yang di gunakan terlapor memukul kepala korban, satu buah bantal kepala warna biru, satu buah bantal guling warna biru, satu buah kasur warna biru, satu buah seprai warna biru dan satu buah tali warna hijau.

Boy menuturkan, bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Pulau Laut. Namun karena keterbatasan sarana dan prasarana, rencananya malam ini juga pelaku beserta barang buktinya akan dikirim ke Polres Natuna, dengan menggunakan Sabuk Nusantara 83.

"Sesuai permintaan pihak keluarga, jenazah korban malam ini juga akan kita kirim ke Mahligai, Desa Sungai Ulu, dengan menggunakan pompong (kapal motor) Kecamatan Pulau Laut," imbuhnya.

Saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan hukuman bagi tersangka tindak pembunuhan tersebut.

"Tergantung pemeriksaan nanti, apakah berencana atau tidak. Kalau berencana agak berat, bisa sampai 20 tahun ancamannya," pungkasnya. (MK)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar