Kapolres Bintan Bentuk Tim Pemberantas Tambang Pasir Ilegal di Bintan


Kapolres Bintan Bentuk Tim Pemberantas Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Kapolres membentuk Tim Gabungan Polres Bintan dan Instansi terkait untuk melakukan penertiban aktivitas Tambang Pasir ilegal
BINTAN - Beritabatam.com - Kapolres Bintan kesal adanya tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak alam, oleh karena itu Kapolres membentuk Tim Gabungan Polres Bintan dan Instansi terkait untuk melakukan penertiban aktivitas Tambang Pasir ilegal di wilayah Kab. Bintan, pada Senin siang (27/7/20)

Penertiban tambang pasir ilegal dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono,  didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin Dansub Denpom I/6 - 1 TPI Kapten Cpm Yunasril, Kabit Trantibum Pol PP Kab. Bintan Tabrani,  Ba Pamvif Sat Pom Lanud Raja Haji Fisabillah Tanjung Pinang Serka Suparjo, Litkrim Pom Lantamal IV Tanjung Pinang Sudihartoyo, Kasi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral Prov Kepri Reza Mujamil Jupri, Koordinator Inspektur Tambang Kementrian ESDM RI Sastro Purba, ST, Kasi Penegakan Hukum DLH Kab. Bintan Roki, SH dan Personil gabungan Polres Bintan, TNI -AD, TNI -AL, TNI - AU, Sat Pol PP Bintan, Dinas Kab. Bintan, Dinas Prov Kepri dan Kementrian pertambangan RI.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, menyampaikan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal diwilayah Kab. Bintan sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat terkait maraknya adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kab. Bintan selanjutnya kita tindak lanjuti dan koordinasi dengan Instansi terkait sehingga kita turun dan melihat langsung kelapangan dari pagi hingga sampai malam hari.

Tim Gabungan Penertiban tambang pasir ilegal kita bentuk dan kita bagi di 4 (empat) titik di 2 (dua) Kecamatan diantaranya Kel. Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang dan Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal tersebut ujar katanya.

Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang kita lakukan, kita berhasil mengamanakan 1 (satu) orang diduga penambang pasir yang berinisial Z (48 thn), islam, jalan Musi Rt 01 Rw 03 Kp. Purwodadi Kel. Sungai lekop Kec. Bintan Timur serta 16 Unit Mesin Dompeng penyedot Pasir, 5 Unit Mesin Pompa Air, 2 Unit Eskapator dan 1 unit Mesin genset berikut pipa paralon yang berhasil kita amankan dan saat ini tersangka dan BB kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya, tambah katanya. (Humas Polres Bintan)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar