Sangat Baik Layani Masyarakat, Sejumlah Anggota DPRD Batam Beri Apresiasi ATB Atas Kinerjanya

Sangat Baik Layani Masyarakat, Sejumlah Anggota DPRD Batam Beri Apresiasi ATB Atas Kinerjanya


BATAM - Beritabatam.com Menjelang berakhirnya masa konsesi pengelolaan air bersih di Kota Batam yang saat dipegang oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB), sejumlah apresiasi disematkan untuk perusahaan Utilitas terbaik di Indonesia ini.

Mengingat, beberapa pencapaian yang telah diraih, kualitas pelayanan hingga terobosan-terobosan teknologi yang sudah dilakukan membuat perusahaan ini diatas rata-rata perusahaan pengelolaan air bersih di Indonesia.

Bahkan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengapresiasikan hal tersebut dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Online bertemakan Pengelolaan Air di Batam berkaitan berakhirnya masa konsesi pada Jumat (8/5/2020) sore.



“Saya mengapresiasikan apa yang sudah dipresentasikan ATB tadi. Dan memang sepantasnya, apa yang sudah dilakukan oleh ATB untuk Batam ini mendapatkan apresiasi. Mengingat, tidak ada satu pun target kinerja mereka di bawah rata-rata. Bahkan di atas semuanya,” jelas Budi Mardiyanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean yang menyampaikan apresiasinya kepada ATB. Mengingat selama lebih kurang 25 tahun di Batam, ATB sudah sangat baik, meski ada kekurangan di sana dan sini.

“Saya rasa sudah sangat baik ATB dalam melayani Batam ini. Meski ada kekurangan disana-sini. Tapi pada intinya sudah sangat baik,” jelasnya.



Pada kesempatan tersebut pihaknya pun memandang sekaligus mengingatkan kepada BP Batam untuk bisa melakukan rehabilitasi waduk-waduk yang ada di Batam. Sehingga, nantinya waduk-waduk yang sudah hampir berusia belasan hingga puluhan tahun ini bisa memiliki kemampuan dan kehandalan dalam menampung air.

“Kita juga meminta agar segera mungkin memungsikan Waduk Tembesi sehingga dampak kekurangan air di masa depan bisa ditangkal lebih awal. Sehingga masyarakat tidak mengalami krisis air nantinya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Batam Iman Sutiawan menegaskan bahwa dirinya sangat sepakat atas komentar yang disebutkan oleh perawakilan dari Pemerintah Kota Batam yang menegaskan bahwa cukup rumit dan tidak mudah untuk mengelola air bersih di Batam. Terlebih lagi kondisinya yang saat ini pendemi covid-19

“Saya melihat dilapangan, tentunya BP Batam dengan ATB harusnya berpikir dengan kondisi yang ada saat ini walau pun diguyur hujan kita masih sangat kekurangan air. Dan seharusnya, jangan hanya berpikir untuk mengambil alih saja, akan tetapi juga harus dipertimbangkan kualitas dan kuantitas air bersih yang akan dialirkan untuk masyarakat kedepannya nanti. Mengingat, air ini adalah kebutuhan orang banyak,” terangnya. 



Pihaknya pun berpikir dan mengapresiasikan, jika nanti BP Batam atau Pemerintah Kota Batam yang akan mengelola ini. Sehingga kedepannya, setelah mengambil alihan ini tidak ada permasalahan.

“Saya rasa perlu dipertimbangkan konsesi yang ada ini, dengan mengedepankan kepentingan hajat hidup orang banyak serta masyarakat dan tentunya harus dipertimbangkan kembali dengan kondisi yang kita hadapai saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa semuanya berangkat dan berasal dengan ketentuan dan aturan yang sudah ada. Dimana konsesi itu sendiri akan berakhir pada September 2020 mendatang.

Akan tetapi, sebelum berakhir kiranya ada semacam transisi paling tidak 1-2 tahun untuk persiapan. Akan tetapi, kondisi saat ini hanya ada waktu selama 6 bulan saja.

“Pertanyaannya, apakah dalam waktu 6 bulan ini cukup atau tidak. Makanya tadi dalam rapat dengar pendapat banyak dari kawan-kawan di DPRD Batam mempertanyakan persiapan dan pengambilalihan pengelolaan air dari ATB ke BP Batam seperti apa. Mengingat, Saat ini sedang dipersiapkan secara matang baik secara teknis maupun adminitrasi,” jelasnya.

Dan memang dalam aturan formalnya, pengambilalihan ini diambil oleh negara secara langsung melalui BP Batam. Akan tetapi ada hal-hal teknis terkait operasionalnya. Mulai dari teknis, pendistribusiannya hingga peningkatan kualitasnya.

“Memang masih memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta. Mengingat pengalaman dan profesional kinerja ATB sudah tidak diragukan lagi. Dan kami dari DPRD Batam akan mengusulkan hal itu, jika memang ada ruang ke arah sana. Tetapi tetap mengacu pada Peraturan Sumber Daya Air yang berlaku,” tegasnya.

Intinya adalah, tetap dikembalikan ke negara dalam hal ini BP Batam. Dan nanti dalam praktek pengelolaan air secara teknisnya, masih memungkinkan untuk di kelola oleh swasta dalam hal ini ATB. Karena memang membutuhkan tenaga profesional tentunya.

“Ruang inilah yang memungkinkan untuk bisa dimasuki oleh swasta dalam hal ini ATB. Maka kami dari DPRD Batam merekomendasikan ruang-ruang itu dengan tetap penanggungjawabnya dilakukan oleh negara dalam hal ini BP Batam. Kami pun mengapresiasikan atas kinerja ATB yang sudah dilakukan selama ini dengan baik,” tutupnya.

Berikut 8 poin kesimpulan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Batam, ATB dan BP Batam terkait Pengelolaan Air di Batam berkaitan berakhirnya masa konsesi. 

1. Pengakhiran konsensi antara BP Batam dan ATB terkait pengelolaaan air berakhir pada 15 September 2020.

2. Dengan berakhirnya perjanjian konsensi ini, maka hak pengelolaaan air kembali ke BP Batam.

3. DPRD Kota Batam mengucapkan terima kaskh dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Adhya Tirta Batam yang telah melaksana tugas dan tanggungjawabnya dalam pengelolaaan air, sekaligus memberikan pelayanan terbaik dan sesuai dengan konsensim bahkan melebihi denngan apa yang dijanjikan.

4. DPRD Kota Batam meminta jaminan kepada Bp Batam agar selama masa/proses transisi peralihan pengelolaaan air dengan waktu kurang lebih 3 bulan sampai September. Dan tentunya tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Batam.

5. Jaminan pelayanan dan kualitas air di Batam tetap terjaga.

6. Jika dalam waktu tiga bulan BP Batam belum bisa memastikan persiapan peralihan dengan matang dan siap mengambil alih, maka DPRD Batam meminta agar dilakukan pertimbangkan kembali.

7. DPRD Batam meminta kepada Pemerintah Kota Batam agar ikut serta dalam pengelolaaan air di Batam melalui BUMD. Dan sesuai amanah peraturan dan perundangan yang ada.

8. DPRD Kota merekomendasikan ATB dan sumber daya manusia (SDM)-nya untuk masih masih dapat dilibatkan (kerja sama) pengelolaaan air di Batam dengan aturan yang berlaku. Sehingga dapat menjamin pelayanan keamanan, kesehatan dan kualitas air bersih di Batam. (LK)
Editor: Ramadhan
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar