Aunur Rafiq Pimpin Rakor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasca Lebaran


Aunur Rafiq Pimpin Rakor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasca Lebaran
Istimewa

KARIMUN - Beritabatam.com | Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. memimpin Rapat Kordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) Pasca Lebaran Idul Fitri 1441 H di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kamis, 28 Mei 2020.

Dalam arahannya, Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si., mengatakan, bahwa Inshaallah hari Jumat, 29 Mei 2020. umat muslim sudah bisa melaksanakan sholat fardhu di masjid dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Ada beberapa pertimbangan dan indikator yang menjadi dasar atau landasan membuka rumah/sarana ibadah, selain adanya Surat Edaran Gubenur Kepri dan indikator terjadi kelandaian dari grafik serta data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun Juga merasa yakin kesiapan dari rumah/sarana ibadah dan pengurus rumah ibadah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menyiapkan hand sanitizer, desinfektan, sabun cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

Demikian pula dengan para jamaah yang akan beribadah, Bupati Karimun berpesan untuk tetap menggunakan masker, melaksanakan physical distancing atau jaga jarak minimal satu lengan dan membawa sajadah sendiri.

Selain itu Juga, Bupati Karimun menegaskan, tidak ada pembatasan bagi orang yang ingin beribadah di rumah/sarana ibadah melainkan hanya pengaturan, baik masalah jarak minimal jamaah satu dengan lainnya. 

"Kalau ada yang merasa kurang sehat seperti batuk, flu, demam sebaiknya jangan melaksanakan beribadah di tempat rumah/sarana ibadah tapi laksanakanlah ibadahnya di rumah saja," pesan Bupati Karimun.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si. menyarankan agar pengurus Rumah/sarana tempat ibadah bisa mematuhi syarat-syarat dalam melaksanakan ibadah Sholat Jumat Khususnya dan begitu juga kepada Tempat ibadah Agama lainnya, sehingga tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan nanti.

Pada kesempatan yang sama, Kamenag Karimun mengatakan, bahwa jika mengacu pada istilah Menteri Agama yakni revitalisasi fungsi rumah ibadah dan bukan hanya untuk masjid, namun Juga untuk rumah ibadah lainnya.

Menurut Kakanmenag Karimun lagi, berdasarkan penjelasan dari Kadis Kesehatan bahwa Kabupaten Karimun memenuhi syarat untuk dibukanya kembali rumah ibadah untuk kegiatan ibadah, tetapi pengawasan revitalisasi ini harus dikoordinir oleh Camat, Lurah/ Kades, KUA, Kapolsek karena lebih mengetahui wilayahnya masing-masing. 

Begitu Juga kedai kopi dan Tempat makan bisa dibuka kembali mulai tanggal 1 Juni fapi tetap mematuhi aturan Protokol kesehatan dan akan di Evaluasi terus selama 2 minggu kedepan.

Turut hadir, Ketua DPRD, M. Yusuf Sirat, MY., FKPD Kabupaten Karimun, Wakil Bupati Karimun, H. Anwar Hasyim, M. Si., Kakanmenag Kabupaten Karimun, Sekretaris Daerah, Dr. H. Muhd. Firmansyah, M. Si., Kepala Kantor Wilayah BC Khusus Kepulauan Riau, Asisten I, III, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, KadisnPerhubungan, Kadis Tenaga Kerja, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kasatpol PP, Kepala Kantor Unit Bandara Udara Sungai Bati, Kabag Ops Polres Karimun, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, KSOP, Kepala Pelindo, Ketua PSMTI Kabag Kesra, Kabag PUM, Kabag KomHumas, Kabag Hukum, Camat se - Kab. Karimun, Ketua RMB Kab. Karimun, Ketua LAM Kab. Karimun, Ketua FKDM Kab. Karimun, Ketua MUI, dan Ketua KNPI. (humaskarimun)

Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar