Tolak Pembayaran Nasabah, Kencana Motor Incar Penarikan Kendaraan


BATAM | Dede, salah seorang nasabah Kencana Motor terkejut ketika akan melakukan pembayaran cicilan atas dua unit sepeda motor yang diambilnya. Pada Kamis ( 25/07/2019 ), terlambat seminggu lebih dari rutinitasnya membayar cicilan kredit bulanan yang biasanya dilakukannya pada tanggal 17, Kencana Motor justru menolak pembayaran cicilan Dede. 
Keterlambatan pembayaran cicilan kredit masih hitungan minggu, tiba – tiba saya disarankan menghubungi ponsel seluler seseorang bernama pak Heri, dengan alasan bahwa SPK nya sudah diterbitkan dan saya katanya harus membayar Rp. 200.000,-/unit (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagai biaya penarikan motor ” ucap Dede dengan nada kesal.
Kemudian awak media ini menghubungi ponsel seluler pak Heri dengan nomor : 081365085…sebagai pihak yang menjadi kepercayaan perusahaan Kencana Motor terkait kredit macet. Jawaban dari Heri " SPK itu diterbitkan seminggu setelah jatuh tempo, pembayarannya kemarin setiap tanggal 17 setiap bulannya” ujarnya.
Heri menambahkan "  Ini kan sudah tanggal 25 dan survey nya kemarin sudah mengingatkan konsumennya kebetulan ponsel seluler pak Dede nya tidak aktif jadi mau mengingatkan kemana," kata Heri.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Kencana Motor biasanya melakukan denda keterlambatan perhari terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Kabarnya juga Kencana Motor sebelum menerbitkan SPK ( Surat Penarikan Kendaraan ) biasanya memberikan surat peringatan pertama dan kedua, baru melakukan SPK.
Kuat dugaan, Kencana Motor melakukan tindakan yang melanggar aturan penarikan bagi kendaraan dalam status pembiayaan. Dalam aturan Kapolri No 08 Tahun 2011 yang telah jelas - jelas menyatakan bahwa penarikan kendaraan wajib dengan menunjukkan sertifikat fidusia. Dalam kasus Dede, yang ditunjukkan hanya SPK bukan Sertifikat Fidusia. 

Salah seorang pengacara yang kerap menangani kasus Fidusia, Eduard Kamaleng, SH mengatakan bahwa dirinya pernah menelusuri ke OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) tentang status hukum Kencana Motor. 
" KM ( demikian Eduard menyingkat Kencana Motor ) dalam penelusuran kami sangat kuat dugaan memang tidak memiliki izin dari OJK. Tentunya jika ini benar, jelas melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  28/POJK.05/2014 dan juga melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor  448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan. Saya juga punya klien yang bermasalah motornya di tarik KM dan klien saya sudah laporkan ke Polresta Barelang terkait pelanggaran Fidusianya. " demikian Eduard memberikan komentar.  ( red )


Share: