Rapat Paripurna VI DPRD Kota Batam Keluarkan Aturan Tentang Tata Tertib
![]() |
| Rapat Paripurna ke VI DPRD Kota Batam |
BATAM | Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Safari Ramadhan S.Pd.I menyampaikan setelah melakukan konsultasi ke biro hukum pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, guna memastikan materi dan subtansi tata tertib sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. Rabu, (18/09/2019)
"Maka, pagi tadi dilakukan rapat konsultasi antara Pansus dengan Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pimpinan fraksi-fraksi, disepakati untuk kiranya pansus menyampaikan hasil pembahasan tata tertib tersebut kepada rapat Paripurna dan sekaligus dilakukan pengambilan keputusan," katanya.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna VI laporan Pansus pembahasan peraturan DPRD Kota Batam tentang tata tertib sekaligus pengambilan keputusan, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, 36 Anggota Dewan, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Center - Batam.
Lanjut, Wakil Ketua Pansus menyampaikan beberapa hal penting dan mendasar dari hasil pembahasan tata tertib DPRD kota Batam tersebut. Berkenaan tugas dan wewenang, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD diberi tambahan tugas dan wewenang yakni berkaitan dengan memilih Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
"Oleh sebab itu, dalam tata tertib tersebut diatur bagaimana persyaratan pengusulan calon, mekamisme pemilihan dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diatur dalam satu bab tersendiri yaitu bab XII pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Wakil Walikota," ujarnya.
Dalam pelaksanaan hak angket, ia melanjutkan, DPRD dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil secara paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang telah dipanggil secara patut dan berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan kepolisian negara sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dalam hal pembahasan materi program dan kegiatan dari OPD yang menjadi mitra lintas komisi, di tata tertib ini diatur rapat dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPRD atau pimpinan komiÅŸi yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD.
Panitia khusus ditetapkan berjumlah 15 orang, dengan ketentuan fraksi yang memiliki anggota 5 hingga 8 orang, mengirim 2 orang sebagai anggota Pansus dan fraksi yang memiliki anggota 4, mengirim 1 orang sebagai anggota Pansus.
Masa reses, dilaksanakan 6 hari dalam sekali reses, sebagaimana yang selama ini dilaksanakan. khusus untuk daerah pemilihan bercirikan kepulauan dan/atau memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, seperti kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang, ditambah 1 hari sehingga menjadi 7 hari dalam sekali reses.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna VI laporan Pansus pembahasan peraturan DPRD Kota Batam tentang tata tertib sekaligus pengambilan keputusan, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, 36 Anggota Dewan, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Center - Batam.
Lanjut, Wakil Ketua Pansus menyampaikan beberapa hal penting dan mendasar dari hasil pembahasan tata tertib DPRD kota Batam tersebut. Berkenaan tugas dan wewenang, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD diberi tambahan tugas dan wewenang yakni berkaitan dengan memilih Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
"Oleh sebab itu, dalam tata tertib tersebut diatur bagaimana persyaratan pengusulan calon, mekamisme pemilihan dan hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diatur dalam satu bab tersendiri yaitu bab XII pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Wakil Walikota," ujarnya.
Dalam pelaksanaan hak angket, ia melanjutkan, DPRD dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil secara paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang telah dipanggil secara patut dan berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan kepolisian negara sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dalam hal pembahasan materi program dan kegiatan dari OPD yang menjadi mitra lintas komisi, di tata tertib ini diatur rapat dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPRD atau pimpinan komiÅŸi yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD.
Panitia khusus ditetapkan berjumlah 15 orang, dengan ketentuan fraksi yang memiliki anggota 5 hingga 8 orang, mengirim 2 orang sebagai anggota Pansus dan fraksi yang memiliki anggota 4, mengirim 1 orang sebagai anggota Pansus.
Masa reses, dilaksanakan 6 hari dalam sekali reses, sebagaimana yang selama ini dilaksanakan. khusus untuk daerah pemilihan bercirikan kepulauan dan/atau memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, seperti kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang, ditambah 1 hari sehingga menjadi 7 hari dalam sekali reses.
![]() |
| Anggota DPRD Kota Batam |
Sambungnya, pada tata tertib ini dibuat satu kegiatan baru yaitu sosialisasi dan evaluasi Perda. Hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi Perda dilakukan 3 kali dalam satu tahun, dan 3 dalam setiap pelaksanaannya, dan dilaporkan hasilnya pada rapat Paripurna.
Tata tertib juga mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja, dan rencana kerja tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 30 Mei setiap tahunnya. Dari rencana kerja tersebut, sekretariat DPRD menyusun rencana penganggarannya.
Hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, terutama berkenaan dengan tunda bayar dari Pemerintah kota Batam kepada pihak ketiga dan defisit anggaran, yang berakibat penjabaran APBD terjadi pergeseran anggaran hampir disemua OPD, setelah DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri maka dalam tata tertib diatur mekanisme bahwa dalam melakukan penjabaran APBD mesti dilakukan pembahasan dengan DPRD, dalam hal ini Badan anggaran, sebagai pelaksanaan fungsi penganaggaran sekaligus fungsi pengawasan.
Laporan pelaksanaan triwulan APBD harus disampaikan oleh Pemerintah kota Batam melalui OPD kepada DPRD melalui komisi terkait, dan dibahas bersama, yang hasil pembahasannya berupa evaluasi pelaksanaan triwulan APBD. Yang mana, hasil evaluasi pelaksanaan triwulan APBD tersebut harus dilaporakan kepada pimpinan DPRD, untuk kemudian dibahas di Badan anggaran.
Pemerintah kota Batam juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan semester pertama APBD kepada DPRD kota Batam melalui rapat Paripurna, paling lambat akhir Juli setiap tahunnya, untuk nantinya dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah kota Batam.
Hal ini, dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti apakah pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai harapan atau justru sebaliknya, dan apakah perlu dilakukan perubahan APBD atau tidak, selama ini, dalam melakukan perubahan APBD belum didasarkan pada hasil evasluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan APBD.
Mekanisme ini dibuat setelah dilakukan evaliasi dari beberapa tahun pelaksanaan APBD dan penyusunan perubahan APBD, harapannya kedepan terjadi perencanaan dan penyusunan APBD yang lebih berkualitas dan sesuai harapan bersama.
Dalam hal dibutuhkan dan terutama saat pembahasan APBD atau Ranperda yang bersifat strategis, pimpinan DPRD dan Walikota melakukan pertemuan dalam forum konsultasi. Dan forum konsultasi ini diatur tersendiri dalam Bab XIII konsutasi DRPD. Harapannya, akan terjadi komunikasi yang lebih baik meningkatkan sinergitas dalam membuat kebijakan terbaik bagi kota Batam.
"Dalam ketentuan penutup, dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan DPRD kota Batam tentang tata tertib ini, maka peraturan DPRD kota Batam nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tata tertib terdiri dari 21 Bab dan 215 pasal," tutupnya. Dan selanjutnya peraturan DPRD Kota Batam tentang tata tertib mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir. (AP/007)
Tata tertib juga mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja, dan rencana kerja tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 30 Mei setiap tahunnya. Dari rencana kerja tersebut, sekretariat DPRD menyusun rencana penganggarannya.
Hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, terutama berkenaan dengan tunda bayar dari Pemerintah kota Batam kepada pihak ketiga dan defisit anggaran, yang berakibat penjabaran APBD terjadi pergeseran anggaran hampir disemua OPD, setelah DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri maka dalam tata tertib diatur mekanisme bahwa dalam melakukan penjabaran APBD mesti dilakukan pembahasan dengan DPRD, dalam hal ini Badan anggaran, sebagai pelaksanaan fungsi penganaggaran sekaligus fungsi pengawasan.
Laporan pelaksanaan triwulan APBD harus disampaikan oleh Pemerintah kota Batam melalui OPD kepada DPRD melalui komisi terkait, dan dibahas bersama, yang hasil pembahasannya berupa evaluasi pelaksanaan triwulan APBD. Yang mana, hasil evaluasi pelaksanaan triwulan APBD tersebut harus dilaporakan kepada pimpinan DPRD, untuk kemudian dibahas di Badan anggaran.
Pemerintah kota Batam juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan semester pertama APBD kepada DPRD kota Batam melalui rapat Paripurna, paling lambat akhir Juli setiap tahunnya, untuk nantinya dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah kota Batam.
Hal ini, dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti apakah pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai harapan atau justru sebaliknya, dan apakah perlu dilakukan perubahan APBD atau tidak, selama ini, dalam melakukan perubahan APBD belum didasarkan pada hasil evasluasi yang mendalam terhadap pelaksanaan APBD.
Mekanisme ini dibuat setelah dilakukan evaliasi dari beberapa tahun pelaksanaan APBD dan penyusunan perubahan APBD, harapannya kedepan terjadi perencanaan dan penyusunan APBD yang lebih berkualitas dan sesuai harapan bersama.
Dalam hal dibutuhkan dan terutama saat pembahasan APBD atau Ranperda yang bersifat strategis, pimpinan DPRD dan Walikota melakukan pertemuan dalam forum konsultasi. Dan forum konsultasi ini diatur tersendiri dalam Bab XIII konsutasi DRPD. Harapannya, akan terjadi komunikasi yang lebih baik meningkatkan sinergitas dalam membuat kebijakan terbaik bagi kota Batam.
"Dalam ketentuan penutup, dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan DPRD kota Batam tentang tata tertib ini, maka peraturan DPRD kota Batam nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tata tertib terdiri dari 21 Bab dan 215 pasal," tutupnya. Dan selanjutnya peraturan DPRD Kota Batam tentang tata tertib mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir. (AP/007)
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
UNDANI 'KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN INFORMASI BEA & CUKAI KPU TIFE B KOTA BATAM' BATAM - BERITABATAM.COM - Akibat dari pemberi...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
Pemilik Bruno Pet Clinik Batam Merasa Dirugikan Atas Postingan Akun IG @kikyalessa22 BATAM - Beritabatam.com | Yuli Angkasa alias Awang pem...
-
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2019
(704)
-
▼
September
(66)
- Direktur JNE Dianugrahi Satyalancana di Hari Bhakt...
- JNE Raih Penghargaan Tingkat Nasional dan Internas...
- PDSI BP Batam Gelar Workshop " Peran Big Data dala...
- Insan Pers Gelar Aksi Solidaritas Tolak Kekerasan ...
- Kapolda Kepri Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamob...
- Tim Surveyor Lakukan Survei Akreditasi SNARS Edisi...
- Gas Bumi Masih Menjadi Energi Paling Efisien
- Wartawan Karimun Kecam Aksi Kekerasan Oknum Polisi...
- Isu Tata Ruang Batam Trending Topic di Grup WA Pem...
- PLt. Gubernur Kepri Isdianto Optimis Wisata Kepri ...
- HUT Ke 29, JNE Adakan Kompetisi Menulis Untuk Jurn...
- Hadiri Peresmian Mesjid SMRS, Plt. Gubernur Yakin ...
- 9 Atlit Panahan Kepri Siap Berlaga Di Pra PON
- Optimalkan Transhipment Hub, BP Batam Turunkan Bia...
- SK Pergantian Pimpinan Fraksi PAN Batam Diduga 'Bo...
- Anggota DPRD KEPRI Wahyu Wahyudin bersama TK IT KE...
- Polda Kepri Bersama Gravity Enduro Indonesia Gelar...
- BP Batam Promosikan Batam di Australia
- Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Jadi Ikon Baru Batam
- Badan Pengusahaan Batam Promosi Ke Beijing
- Kepala BP Batam Tinjau Lahan dan Aset BP Batam
- Luar Biasa ! Gedung DPRD Kota Batam Masih Pakai AC...
- Rapat Paripurna VI DPRD Kota Batam Keluarkan Atura...
- Kapolda dan Plt. Gubernur Kepri Sinergi Penanggula...
- Isdianto Tinjau Proyek Gurindam 12 Tanjung Pinang
- Kandang Babi di KKOP Hang Nadim Disikat Patroli Ga...
- BP Batam Kembangkan LMS, Bisa Urus Izin Mendapatka...
- Lepas Kontingen Pomnas Kepri ke Pomnas XVI Jakarta...
- POLRES BINTAN POLDA KEPRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI N...
- Patroli Gabungan Penertiban Kegiatan Ilegal di KKO...
- Ini Susunan dan Anggota Fraksi DPRD Kepri Periode ...
- Intip Keseruan Live Musik di Taman Rusa Sekupang
- KSOP Karimun Gelar Donor Darah
- Tiga Tahun Berturut, BP Batam Raih Opini WTP BPK RI
- Rayakan Anniversary Ke-4, BMC Karimun Sukses Undan...
- Pulau Penyengat ditetapkan Sebagai Pulau Perdamaia...
- Selesaikan Masalah Pemukiman di Hutan Lindung, Isd...
- Terancam Kekeringan, Isdianto Siap Kirim Air Bersi...
- KUA-PPAS APBD Batam 2020 Butuh Waktu Pembahasan Le...
- Anggota Baru Ini Siap Jadikan DPRD Batam Wadah Asp...
- Sekwan DPRD KEPRI Hamidi Meminta Maaf Kepada Huzr...
- Nuryanto Kembali Pimpin DPRD Kota Batam
- Pembangkit Listrik Panaran Alami Gangguan, PLN Bat...
- Persekutuan Doa BP Batam Gelar Doa Bersama
- Perbaiki PLTGU Tanjung Uncang, bright PLN Batam Im...
- Mal Administrasi 107 Hektar Reklamasi Golden Prown...
- Wakapolda Kepri Sampaikan Hasil Operasi Antik Seli...
- Anggota DPRD Kepri Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
- Polda Kepri Selamatkan 31 Perempuan Korban Tindak ...
- Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendara...
- BP Batam Gaet Investor dari Ajang CIFIT 2019
- Tiga Dandim Baru di Kepri di Lantik Danrem 033/Wir...
- 3.200 Pelari dari Dalam dan Mancanegara Meriahkan ...
- Fraksi DPRD Batam 2019-2024, 7 Murni dan 2 Gabungan
- Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Kun...
- HPN 2019, Bright PLN Batam Utamakan Keluhan Pelanggan
- Plt. Gubernur Kepri Isdianto Lantik Ketua PMI Kabu...
- Peringati Hari Pelanggan Nasional, bright PLN Bata...
- Aneh Tapi Nyata dari PN Batam Ekstasi 1800 Butir ...
- Polda Kepri Terima Kunjungan Ketua Polis Johor Mal...
- Tolak Pembayaran Nasabah, Kencana Motor Incar Pena...
- Underpass Pelita Segera Diperbaiki, Rute Jalan Ter...
- Besembang Bercerite Kantibmas, Cara Brimob Polda ...
- Merasa Tertipu, Murni Laporkan "Pengusaha Pengemba...
- Bandara Hang Nadim Batam Terima Penghargaan Anuger...
- Laboratorium Uji BP Batam Siap Lakukan Pengujian B...
-
▼
September
(66)

