Ini Tanggapan Komisi II DPRD Kota Batam Yunus Muda Terkait Dihentikannya Sementara Proses Sertifikat Lahan Kampung Tua

 Ini Tanggapan Komisi II DPRD Kota Batam Yunus Muda Terkait Dihentikannya Sementara Proses Sertifikat Lahan Kampung Tua


BATAM - BERITABATAM.COM - Sekretaris Komisi II DPRD kota Batam menanggapi perihal adanya rencana sebagian masyarakat Kota Batam yang menginginkan untuk dihentikannya sementara waktu proses sertifikasi lahan di wilayah Kampung Tua, sampai dengan adanya dasar Hukum Legalitas Pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Tua (Enclave).

Hal tersebut ditegaskan Muhammad Yunus Muda sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemberhentian, justru ini malah harus didukung bagaimana status legalitas kampung tua bisa selesai dengan cepat, bukan harus memberhentikan.

“Saya rasa ini sangat keliru sekali dengan kebijakan tersebut, pasalnya kita sebagai lembaga DPRD ini, sudah susah payah memperjuangkannya tetapi harus dihentikan,”tegas Muhammad Yunus Muda.

Apalagi, kata dia, pemberian sertifikat itu sesuai dengan kebijakan dari Presiden RI, Joko Widodo, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan juga Pemerintah Kota Batam beberapa waktu lalu. Kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut berbarengan juga dengan legalitas lahan di wilayah Kampung Tua.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan Presiden menyatakan bahwa seluruh Pulau Batam adalah wilayah Otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

“Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan melepaskan lahan di Pulau Batam yang masuk dalam status kampung tua. Dikarenakan kampung tua tersebut sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya Otorita Batam,”terangnya.

Lanjut Yunus, Sertifikat itu diberikan kepada masyarakat yang khusus tinggal di wilayah kampung tua saja. Sesuai dengan aturan kepemilikan lahan, masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat hak milik adalah masyarakat yang memiliki lahan di bawah 200 m2.

“Sedangkan untuk prosedur peralihan menjadi hak milik, ada regulasi dan prosedur yang perlu dipersiapkan. Supaya kedepannya tidak terjadi lagi hak milik di atas HPL dan tidak ada saling klaim,”tutur Yunus.

Untuk itu Politisi Golkar ini mengajak mari kita terus lanjutkan perjuangannya ini bersama-sama. Hasil yang sudah kita capai sekarang ini, harus terus kita pertahankan,”pungkasnya. (KMG/MK)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar