Putusan MA Terkait Kasasi PT BAJ Sudah Diserahkan ke Pemko Batam
BATAM – Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/2/2016).
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada, Jumat (5/2/2016) sore di ruang kerjanya.
Ia mengatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II (Dr Agus Hartadi).
Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II untuk membayar perkara sejumlah Rp 500 ribu.
Sementara itu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Riau dalam perkara ini, tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang.
Syahrial mengatakan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada pihak Pemerintah Kota Batam hari ini, Jumat (5/2/2016). Sedangkan pihak Dr Agus Hartadi selaku Direktur Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berhubung alamat pemohon kasasi II (PT BAJ) berada di Jakarta Pusat, PN Batam akan meminta bantuan ke PN Jakpus untuk memberitahukan putusan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak, Pengadilan Negeri Batam selanjutnya akan menunggu sikap dari para pihak.
“Kita akan menunggu sikap dari pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nommy Siahaan didampingi Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.
Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.
Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM diputuskan :
1.Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
3. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar
4. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (rudi/amok)
sumber: swarakepri.com
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada, Jumat (5/2/2016) sore di ruang kerjanya.
Ia mengatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II (Dr Agus Hartadi).
Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II untuk membayar perkara sejumlah Rp 500 ribu.
Sementara itu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Riau dalam perkara ini, tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang.
Syahrial mengatakan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada pihak Pemerintah Kota Batam hari ini, Jumat (5/2/2016). Sedangkan pihak Dr Agus Hartadi selaku Direktur Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berhubung alamat pemohon kasasi II (PT BAJ) berada di Jakarta Pusat, PN Batam akan meminta bantuan ke PN Jakpus untuk memberitahukan putusan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak, Pengadilan Negeri Batam selanjutnya akan menunggu sikap dari para pihak.
“Kita akan menunggu sikap dari pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nommy Siahaan didampingi Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.
Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.
Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM diputuskan :
1.Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
3. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar
4. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (rudi/amok)
sumber: swarakepri.com
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
UNDANI 'KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN INFORMASI BEA & CUKAI KPU TIFE B KOTA BATAM' BATAM - BERITABATAM.COM - Akibat dari pemberi...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
Pemilik Bruno Pet Clinik Batam Merasa Dirugikan Atas Postingan Akun IG @kikyalessa22 BATAM - Beritabatam.com | Yuli Angkasa alias Awang pem...
-
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2016
(151)
-
▼
Februari
(34)
- Nabi Isa Palsu Dijerat Pasal Penistaan Agama
- Brigadir Petrus Mutilasi Anak untuk Sesajen
- Munas "Beringin" Memanas
- Bantai Ratusan Ribu Muslim Sunni di Timur Tengah, ...
- Pak Menteri, PT Profab Batam Telantarkan Buruh
- Rusia Kirim Kapal Perang Balistik Bantai Muslim di...
- Jadi Pejabat, Pasha Ungu Mulai Angkuh Pada Wartawan
- Saipul Jamil Tersangka Pencabulan
- Agen Bisnis Desah Lintas Negara Diadili di PN Batam
- Warga Oasis Ancam Nginap di BP Batam
- Inilah Negara Penjahat Perang di Suriah
- Upah Disunat, Ratusan Buruh Dinas Kebersihan Batam...
- Ini Pengakuan AE Soal KTP Tembak WN Yaman di Disdu...
- Pak Jokowi, Imigrasi Batam Sarang Calo
- Verifikasi Gelper Akal-akalan Gustian Riau 'Peras'...
- Polresta Barelang Diduga Peti-eskan Kasus KTP WN A...
- Kanwil BPJS Sumbar Riau Tindak Tegas Calo JHT di B...
- SBY: Rezim Jokowi Tak Tahan Kritikan
- Meteor Hantam India, Kiamat Makin Dekat
- Tenggak Miras Oplosan, 26 Mahasiswa Yogyakarta Tewas
- Bakamla Selidiki Kapal Ocean Carrier Pembawa Urani...
- Menunggu Komjen Buwas Sikat Narkoba di Batam
- Putusan MA Terkait Kasasi PT BAJ Sudah Diserahkan ...
- Waspada Syiah Berbuat Makar di Indonesia
- Hore...Urus KK Batam Cuma Rp 700 Ribu Saja
- Warga: Lebih Mudah Berurusan dengan Setan Ketimban...
- Sidang Sering Molor, Kejari Batam Minta Toleransi
- Pak Wawa...Galian Kabel Samping Graha Pena Makan K...
- Pelabuhan Batam Centre Surga Jalur TKI Ilegal
- Jokowi Kaget Panasonic dan Toshiba Hengkang
- Melihat Reformasi di Tubuh PN Batam
- Inilah Derita Masyarakat Akibat Dugaan Korupsi Kla...
- Klaim JHT Diduga Jadi Ajang Korupsi Pejabat BPJS K...
- Pak Jokowi... Disduk Batam Banyak Calo
-
▼
Februari
(34)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar