Nabi Isa Palsu Dijerat Pasal Penistaan Agama
JOMBANG - Pasca keluarnya fatwa MUI, pria yang mengaku sebagai Nabi Isa, Jari terus menutup diri dan menolak ditemui wartawan. Sementara polisi makin intensif melakukan penjagaan di kediaman Jari.
Sedikitnya ada satu regu polisi yang ditugaskan berjaga secara bergantian, pada siang dan malam di rumah Jari, di Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko, ada 90 orang anggota kepolisian yang diberi tugas berjaga di kediaman Jari.
Mereka bertugas secara bergantian tiap 12 jam sekali. Setiap sift terdiri dari satu regu. Sedangkan yang lainnya disiagakan di Mapolsek Kabuh yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot.
"Penjagaan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Dia melanjutkan, Polres Jombang siap menindaklanjutinya fatwa MUI. Namun sebelum bertindak polisi masih ingin memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan kejaksaan untuk memberikan pembinaan terhadap Jari.
Jika tidak berhasil, baru polisi akan mengambil tindakan hukum dan menjerat Jari dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedikitnya ada satu regu polisi yang ditugaskan berjaga secara bergantian, pada siang dan malam di rumah Jari, di Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko, ada 90 orang anggota kepolisian yang diberi tugas berjaga di kediaman Jari.
Mereka bertugas secara bergantian tiap 12 jam sekali. Setiap sift terdiri dari satu regu. Sedangkan yang lainnya disiagakan di Mapolsek Kabuh yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot.
"Penjagaan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Dia melanjutkan, Polres Jombang siap menindaklanjutinya fatwa MUI. Namun sebelum bertindak polisi masih ingin memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan kejaksaan untuk memberikan pembinaan terhadap Jari.
Jika tidak berhasil, baru polisi akan mengambil tindakan hukum dan menjerat Jari dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun di Gudang Bulog Tanjung Pinang, Kepri Kepri | Guna memastikan bahwa kebutuhan pokok aman dan tidak langk...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2016
(151)
-
▼
Februari
(34)
- Nabi Isa Palsu Dijerat Pasal Penistaan Agama
- Brigadir Petrus Mutilasi Anak untuk Sesajen
- Munas "Beringin" Memanas
- Bantai Ratusan Ribu Muslim Sunni di Timur Tengah, ...
- Pak Menteri, PT Profab Batam Telantarkan Buruh
- Rusia Kirim Kapal Perang Balistik Bantai Muslim di...
- Jadi Pejabat, Pasha Ungu Mulai Angkuh Pada Wartawan
- Saipul Jamil Tersangka Pencabulan
- Agen Bisnis Desah Lintas Negara Diadili di PN Batam
- Warga Oasis Ancam Nginap di BP Batam
- Inilah Negara Penjahat Perang di Suriah
- Upah Disunat, Ratusan Buruh Dinas Kebersihan Batam...
- Ini Pengakuan AE Soal KTP Tembak WN Yaman di Disdu...
- Pak Jokowi, Imigrasi Batam Sarang Calo
- Verifikasi Gelper Akal-akalan Gustian Riau 'Peras'...
- Polresta Barelang Diduga Peti-eskan Kasus KTP WN A...
- Kanwil BPJS Sumbar Riau Tindak Tegas Calo JHT di B...
- SBY: Rezim Jokowi Tak Tahan Kritikan
- Meteor Hantam India, Kiamat Makin Dekat
- Tenggak Miras Oplosan, 26 Mahasiswa Yogyakarta Tewas
- Bakamla Selidiki Kapal Ocean Carrier Pembawa Urani...
- Menunggu Komjen Buwas Sikat Narkoba di Batam
- Putusan MA Terkait Kasasi PT BAJ Sudah Diserahkan ...
- Waspada Syiah Berbuat Makar di Indonesia
- Hore...Urus KK Batam Cuma Rp 700 Ribu Saja
- Warga: Lebih Mudah Berurusan dengan Setan Ketimban...
- Sidang Sering Molor, Kejari Batam Minta Toleransi
- Pak Wawa...Galian Kabel Samping Graha Pena Makan K...
- Pelabuhan Batam Centre Surga Jalur TKI Ilegal
- Jokowi Kaget Panasonic dan Toshiba Hengkang
- Melihat Reformasi di Tubuh PN Batam
- Inilah Derita Masyarakat Akibat Dugaan Korupsi Kla...
- Klaim JHT Diduga Jadi Ajang Korupsi Pejabat BPJS K...
- Pak Jokowi... Disduk Batam Banyak Calo
-
▼
Februari
(34)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar