Residivis di Batam Ini Ditangkap Polisi Karena Terbukti Lakukan Asusila Pada Gadis Dibawah Umur

 

Residivis di Batam Ini Ditangkap Polisi Karena Terbukti Lakukan  Asusila Pada Gadis Dibawah Umur
Istimewa


BATAM - BERITABATAM.COM - Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria beinisial AS ditangkap Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang

Peristiwa ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu, 7 November 2020.

"Peristiwa itu bermula saat korban, sebut saja Mawar, meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya", jelasnya

Mengetahui anaknya tak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.

“Tidak lama waktu berselang, orang tua si korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang di rumah temannya. Mereka langsung menjemput putrinya tersebut untuk dibawa pulang ke rumah,” ujar Andri.

Sesampainya di rumah, orang tua mawar menanyakan apa yang telah dialami oleh anaknya saat bersama pelaku berinisial AS.

“Anaknya menceritakan bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali dengan ancaman apabila korban menolak, akan dipukuli oleh pelaku AS,” ungkap Andri dikutip dari kabarbatam.com.

Mengetahui anaknya dicabuli oleh AS, orang tua korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Elisabeth untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 juta rupiah dan paling sedikit Rp. 60.000.000 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK menegaskan,” Pelaku berinisial AS merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013 dengan vonis 9 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku AS sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar