Polda Kepri Gerebek Gudang Penimbunan Masker di Batam

Polda Kepri Gerebek Gudang Penimbunan Masker di Batam
Petugas membawa barang bukti masker dalam rilis kasus penimbunan masker di Tangerang, Banten, Rabu, 4 Maret 2020. (TEMPO/Hilman Fathurrahman W)

BATAM - Beritabatam.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggrebek gudang penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam, Rabu (4/3/20).

Hasil dari penggerebekan itu, bahwa ribuan masker berbagai merek itu pun disita polisi.

"Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan, yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan. Di mana izin yang diberikan kepada perusahan adalah menyalurkan barang-barang industri, namun ternyata di dalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu masker dan hand sanitizer," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Harry Goldenhardt saat meninjau langsung gudang penimbunan itu.

Harry menuturkan barang bukti yang ditemukan di gudang tersebut berupa masker merek Jackson Safety, masker merek 3M, masker merek drager, dan hand sanitizer merek Johnson Professional. Barang-barang itu tidak termasuk di dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang dimiliki oleh PT ESM sebagaimana tercantum dalam daftar KLBI serta perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

"Ditemukan barang bukti berupa masker N95 merk Jackson sebanyak 4800 pieces, N95 merk 3M sebanyak 1080 pieces, masker Drager sebanyak 1200 pieces dan masker Actived Carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Adapun hand Sanitizer merk Jhonson yang ditemukan sebanyak 1800 botol kemasan 2 liter," katanya.

Menurut polisi, penggerebekan gudang itu berawal dari makin langkanya masker dan hand sanitizer di pasaran. "Setelah dilakukan pengecekan, perizinannya ternyata tidak ada surat izin edar-nya, sebagaimana yang diatur didalam undang-undang perdagangan dan undang-undang kesehatan" ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau Ajun Komisaris Besar Nugroho Agustiawan.

Tiga orang dari PT ESM dengan berinisial S selaku direktur perusahaan, DD selaku general manager, dan H selaku komisaris pun diperiksa polisi. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014. (Antara/Yogi Eka Sahputra)

Share: