Terbukti Money Politik Caleg Gerindra M. Apriyandi di Vonis 5 bulan Penjara

Tanjungpinang | M. Apriyandi salah satu Caleg DPRD Kota Tanjung Pinang dari Partai Gerindra dijatuhi hukuman  5 bulan penjara denda 24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi Hakim anggota Eduart P sihaloho dan Santonius Tambunan senin (24/06/19) 

Ketua Majelis Hakim mengatakan," Terdakwa M Apriyandi terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye sehingga melangga pasal 523 ayat 1 jo, pasal 280 ayat 1 huruf J Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Dikarenakan hal tersebut terdakwa di anggap bersalah dan telah melanggar pesta Demokrasi " ucapnya.

Menurut informasi yang dihimpun beritabatam.com, terdaka M. Apriyandi ternyata adalah anak dari Walikota Tanjung Pinang.  (obet )
Share: