Pemilik Akun Inisial D.I dan F.B di Polisikan

BATAM |  Berawal dari ciutan dimedsos beberapa hari lalu, pemilik akun Facebook berinisial D.I  dan Web gooole inisial F.B dilaporkan ke Polda Kepri atas tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik Organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ).

Atas kejadian itu pengurus DPD HNSI Kepri beserta DPC HNSI Kota Batam setelah berkoordinasi kepada pengurus pusat HNSI melaporkan pemilik akun Facebook berinisial D.I dan Web.google inisial F.B tersebut ke Dirkrimsus Polda Kepri. Jumat , 21 Juni 2019.

Menurut Agus Sugiharjo selaku sekretaris DPD HNSI Kepri dalam jumpa pers menuturkan bahwa postingan yang di unggah oleh pemilik akun D.I tertanggal 18 Juni 2019 lalu telah merugikan pihaknya dalam hal ini tidak hanya pengurus bahkan kelembagaan organisasi HNSI ini yang memiliki ke absahan serta payung hukum yang jelas ini tercoreng serta parahnya harus dibubarkan melalui petisi  tampa alasan yang tepat.

Agus menambahkan pihaknya sangat menyayangkan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjutnya, maka pihaknya atas restu pengurus pusat HNSI melaporkan kedua pemilik akun tersebut ke pihak berwenang Polda Kepri, jelasnya.Jumat, 21 Juni 2019 , pagi.

Di tempat yang sama Stefanus S.H sebagai Kabid Organisasi dan Kelembagaan HNSI Kepri dengan tegas bahwa pihaknya HNSI Kepri telah melaporkan  perbuatan pemilik akun Fb dan akun digooole itu  terkait pencemaran nama baik, Fitnah serta ujaran kebencian terhadap organisasi besar juga mitra pemerintah baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Seharusnya bilamana ada hal yang kurang berkenan yang bersangkutan bisa datang ke pihaknya dan selesaikan secara baik tampa harus membuat statement yang kurang baik. Menurut Stefanus tidak tanggung-tanggung HNSI seluruh Indonesia terkena dampaknya, tegas Stefanus.

Fahrizal selaku pelaksana tugas DPC HNSI Kota Batam ikut menjelaskan  bahwa HNSI itu sangat berpihak ke masyarakat  nelayan bukan seperti yang dipostingkan  oleh pemilik akun Fb D.I  itu dimedia sosial. Untuk itu si pemilik akun tersebut harus bertanggung jawabkan atas dasar apa kalau HNSI ini harus dibubarkan dan begitu juga bagi yang ikut berkomentar yaitu inisial A.K diduga ikut memfitnah ketua HNSI akan ikut dilaporkan nantinya.

Maka dari itu pihaknya melaporkan perbuatan pemilik akun D.I dan F.B ke polisi dan berharap agar secepatnya pihak kepolisian memproses secara hukum atas perbuatan yang secara nyata sangat merugikan serta mencorengkan nama  baik organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia yang seyogyanya telah terdaftar dan resmi serta merupakan mitra pemerintah hingga saat ini, pungkasnya.( hasibuan )
Share: