Jalankan Tugas Sebagai Kepala BP Batam, Rudi Terus Bekerja

Jalankan Tugas Sebagai Kepala BP Batam, Rudi Terus Bekerja
Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

BATAM - Beritabatam.com |  Surat itu tertanggal 18 September 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.

Bernomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, KPU Pusat memberikan penjelasan, tentang kedudukan Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ada 9 poin isi surat itu, masing-masing poin juga berisi penjelasan rinci tentang kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.

KPU RI tak ingin terpeleset, rincian penjelasan kedudukan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio dijabarkan berdasarkan aturan negara, sejumlah undang-undang dirinci, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Pejabat BUMN BUMD

Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah juga ikut mejabarkan isi surat tersebut.

Pada point 8 huruf e, berdasarkan dari rincian sejumlah Undang-undang, Perpu serta Peraturan Pemerintah, makan KPU RI menyatakan bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang artinya bukan BUMN maupun BUMD.

Oleh karena itu, pada poin 9, dengan tegas, KPU RI menyatakan bahwa Wali Kota Batam, sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, bukan pejabat negara, seperti yang diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN BUMD, sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Rudi Harus Terus Bekerja

Dengan keluarnya surat resmi dari KPU RI ini, maka tidak ada alasan bagi Ketua BP Batam tidak menjalankan tugas yang diembankan kepadanya.

“Saya harus terus bekerja, karena saya sebagai Kepala BP Batam, bukan pejabat negara, jadi salah kalau saya tidak bekerja,” ungkap Rudi.

Dilanjutkannya, di masa-masa seperti ini, ia harus terus menjaga iklim investasi di Batam, agar selalu stabil dan mengarah ke perbaikan-perbaikan investasi.

“Ini harus terus kita tingkatkan, Saya harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kepada investor, menanamkan kepercayaan kepada mereka, bahwa Batam aman, investasi di Batam mudah dan menguntungkan,” sebutnya.

Nah, kalau soal masa kampanye, Rudi mengatakan KPU telah mengeluarkan aturan terbaru.

“Kalau ada kampanye akbar, kampanye terbuka, maka Kepala BP Batam dapat mengambil cuti untuk per kegiatan, tapi KPU sudah mengeluarkan aturan terbaru, tidak boleh kampanye akbar, kampanye terbuka, kampanye tatap wajah langsung, maka Kepala BP Batam tidak cuti,” tutupnya.

Sebagai langkah harus tetap.bekerja, saat ini Kepala BP Batam, HM Rudi sedang mengikuti Rakor dan Peluncuran BBK Murah di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau.(KMG/MK)
Share:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar