Coba Bunuh Jaksa Kajari, Polres Tanjung Pinang Tangkap Pelaku Bersenjata Api
Beritabatam.com- Tanjung Pinang | Bertempat di Lobi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019) kemarin Kapolres Tanjung Pinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjung Pinang Kompol Sujoko, S.I.K, M.H memimpin jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.
Konfrensi pers digelar sehubungan dengan tertangkapnya pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang Jaksa Penuntut Umum di Kajari Tanjung Pinang berinisial DS alias Dicky Saputra. Tersangka Pelaku berinisial RS berusia 25 tahun ditangkap oleh unit Jatanras Polres Tanjung Pinang di Simpang Traffic Light Jalan Ahmad Yani Lapangan Pamedan Tanjung Pinang. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) dan butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Kronologisnya bermula dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang berinisial I meminta agar RS membunuh Jaksa Mr. X yang bertugas di Kajari Tanjung Pinang. Atas permintaan tersebut RS diberi uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ). Uang tersebut sebagai biaya operasional RS untuk melancarkan aksinya.Adapun Pistol, diperoleh dari I melewati orang suruhan I dan diletakkan didalam mobil Avanza Hitam. Pistol yang dipergunakan adalah pistol dari jenis Semi Otomatis bermerk Beretta dengan nomor seri ETS 1470412 dan asli pistol pabrikan, bukan rakitan.
RS yang ternyata tinggal di Villa Muka Kuning Batam dan merupakan residivis kambuhan ini kemudian bergerak. RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan. Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang
Polres Tanjung Pinang sendiri, melewati sumber yang dapat dipercaya pada Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS).Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.SelanjutnyaTerhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(Humas Polres Tanjungpinang/007 ).
Konfrensi pers digelar sehubungan dengan tertangkapnya pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang Jaksa Penuntut Umum di Kajari Tanjung Pinang berinisial DS alias Dicky Saputra. Tersangka Pelaku berinisial RS berusia 25 tahun ditangkap oleh unit Jatanras Polres Tanjung Pinang di Simpang Traffic Light Jalan Ahmad Yani Lapangan Pamedan Tanjung Pinang. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api serta 4 (empat) dan butir amunisi. Barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah kartu ATM dan sejumlah uang tunai.
Kronologisnya bermula dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang berinisial I meminta agar RS membunuh Jaksa Mr. X yang bertugas di Kajari Tanjung Pinang. Atas permintaan tersebut RS diberi uang sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ). Uang tersebut sebagai biaya operasional RS untuk melancarkan aksinya.Adapun Pistol, diperoleh dari I melewati orang suruhan I dan diletakkan didalam mobil Avanza Hitam. Pistol yang dipergunakan adalah pistol dari jenis Semi Otomatis bermerk Beretta dengan nomor seri ETS 1470412 dan asli pistol pabrikan, bukan rakitan.
RS yang ternyata tinggal di Villa Muka Kuning Batam dan merupakan residivis kambuhan ini kemudian bergerak. RS pun mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan. Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang
Polres Tanjung Pinang sendiri, melewati sumber yang dapat dipercaya pada Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Lalu Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap seorang laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam.
Kemudian tepatnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. A. Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (RS).Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.SelanjutnyaTerhadap RS dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut, RS dijerat dengan Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(Humas Polres Tanjungpinang/007 ).
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
KEPRI | Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto membuka forum Diskusi Kontribusi Sektor Hulu Migas Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah d...
-
UNDANI 'KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN INFORMASI BEA & CUKAI KPU TIFE B KOTA BATAM' BATAM - BERITABATAM.COM - Akibat dari pemberi...
-
Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI Tiba di Indonesia JAKARTA - Beritabatam.com | Buronan pembobol kas Bank BNI senila...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Awal 2021 jadi harapan baru pandemi Covid-19 berakhir. Ketersediaan vaksin salah satunya. Badan Pengawas Obat da...
-
Pemilik Bruno Pet Clinik Batam Merasa Dirugikan Atas Postingan Akun IG @kikyalessa22 BATAM - Beritabatam.com | Yuli Angkasa alias Awang pem...
-
KARIMUN | Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Hengy Pramudya S.I.K secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Mapolres...
-
BANDUNG,Beritabatam.com - Radang tenggorokan termasuk penyakit yang sering kali menyerang pada orang dewasa maupun anak-anak. Biasany...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2019
(704)
-
▼
Maret
(70)
- Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Harris Siap T...
- Asah Kemampuan, Ciptakan SDM Berkualitas
- Buka Musrenbang, Gubernur Optimis Pembangunan Sema...
- Ini Dia Konfrensi Pers PT. CS, Klarifikasi Atas ...
- Pahami Aturan, Jadi ASN yang Berintegritas
- Gubernur Buka MTQ XI 2019 Kabupaten Karimun
- Gubernur Kepri Buka MTQ XI 2019 Kabupaten Karimun
- 1.000 Kader Posyandu Ikuti Jambore Untuk Bintan Se...
- Wagub Ingin Masyarakat Mangsang Mandiri Dalam Bertani
- Bupati Bintan Resmikan Pondok Pesantren Al Ikhsan.
- Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Taaruf MTQ Karimun ...
- Gubernur Kepri Minta Seluruh Jajaran OPD Harus Leb...
- Bebas Korupsi, Daerah Semakin Maju
- Gubernur Kepri Selfie Bareng Alumni Kedokteran UNIBA
- Nurdin Hadiri Muzakarah Pengkaderan Tauhid Tasawuf...
- Bupati karimun berikan penghargaan Adiwiyata Karimun
- Sekdaprov Kepri Berikan Arahan Kepada Siswa SMKN 3...
- Wagub Kepri Kunjungi SMK Negeri 1 Batam
- Jelang UNAS, Gubernur Motivasi Para Pelajar
- Limbah Batako PT. Haikki Green di duga Berbahan D...
- Gubernur Kepri Sampaikan Sambutan Dalam Acara Rama...
- Gubernur H. Nurdin Basirun Buka Turnamen U-12 Gube...
- Gubernur H. Nurdin Basirun Hadiri Wisudah Sarjana ...
- Gubernur Nurdin Basirun Tutup Acara STQ di Kabupat...
- Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun Apresiasi Kontri...
- Di 2018 PAD Kota Batam Rp 1 Triliun Lebih, Pendapa...
- Apel Gelar Pasukan, Pemkab-TNI-Polri Bintan Bersin...
- Terkait KSB Swadaya Kampung Pasundan, Kadis DLH K...
- Kapal Momentum 25001 Tambang Pasir Laut di Peraira...
- Ketua Paguyuban Pasundan Kepri Himbau Warga Pasund...
- Bupati Karimun resmikan pembukaan 02SN Tingkat Kab...
- Wagub Buka Rakerda KKBPK-BKKBN Kepri 2019
- Gubernur Kepri Lepas Ekspor Produk Pertanian Senil...
- 463 Miliar ! Dugaan Uang Negara Yang Menguap Terka...
- Gakkumdu Serahkan Berkas Hotman Hutapea Ke Pengadi...
- Operasi Pemeliharaan Sumur Gas Conoco Akibatkan De...
- [Galery Foto] Kawal Pembangunan Infrastruktur Ling...
- Roadshow On The Bus Hallo Hingga Dialog Interaktif...
- Penutupan STQ Ke VII Kecamatan Sekupang
- Lantamal IV Ikuti Latkamla di Koarmada I
- Polres karimun Gelar Press Release Pengungkapan Ka...
- Beritabatam.com. - Karimun | Wakapolres Karimu...
- Bupati Karimun Dr. Aunur Rafiq. S.Sos. M.si Akan H...
- Buka Musrenbang, Bupati Bintan Ingatkan OPD Jangan...
- Coba Bunuh Jaksa Kajari, Polres Tanjung Pinang Tan...
- Bupati Karimun Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten
- DPRD Beri Lampu Hijau Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016
- Ini Dia 20 Perda dikeluarkan DPRD Kota Batam Di Ta...
- Nuryanto: Pengelolaan Limbah Plastik Perlu Pengkaj...
- Komisi IV DPRD Batam Prihatin Atas Nasib Puluhan K...
- Tiga Tahun Membangun Batam, Kerja Cepat Bermanfaat
- IWO Se-Kepri Desak PP Fokus Jadi Konstituen Dewan ...
- Keluarga Besar Pengurus Daerah XXXI FKPPI Kepri Ke...
- Bintan Gelar Festival Jong Rac
- Orientasi Peningkatan Investasi dan Ekspor, BP Bat...
- Komandan Lantamal IV Buka RAPJ Ke XXXII Primkopal
- Peduli Kesehatan, Bupati Bintan Tetap Lanjutkan Pe...
- Bupati Bintan Imbau Warga Waspada Kebakaran Hutan
- Benahi Rumah Ibadah, Bupati Apri Sujadi Gelontorka...
- Merasa Kebal Hukum, Kencana Motor Sepelekan Perkap...
- Tingkatkan Pelayanan, Pengadilan Tinggi Kabupaten ...
- Calon Perwira PK TNI Tenaga Kesehatan Menerima Pen...
- Merasa Difitnah, Ketua IPK Batam Laporkan Andi Kus...
- Dukung Pelestarian Lingkungan, DPRD Kota Batam Apr...
- Roadshow BBFW 2019 Promosikan Batik Batam Di Tingk...
- Gara Gara Lima Puluh Ribu Perak, Pengunjung Babak ...
- Kunker Ke Natuna, Gubernur Ajak Orang Tua Jaga Gen...
- DPRD Batam Sambut Baik Program Diet PLastik
- Cari Solusi Guru GTT Secepatnya
- Kecamatan Durai dan Buru akan Medapatkan Peneranga...
-
▼
Maret
(70)