Basuki: Unsur Pidana yang Diajukan Bapedalda Batam Telah Terpenuhi
![]() |
| Saksi ahli dari IPB Bogor. foto: swarakepri.com |
"Dari pengamatan di lapangan sudah terpenuhi," ujar Basuki menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bapedalda Batam selaku pihak termohon dalam persidangan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove di Galang Baru, Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan (Warga Negara Asing) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/12/2015) pagi.
Basuki juga mengaku sudah turun ke lokasi tanggal 19 Maret 2015 lalu untuk melakukan pengukuran kerusakan lingkungan yang ada.
"Kerugian negara akibat perusakan lingkungan yang ada sebesar Rp 59 miliar," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan dilakukan melalui pengukuran dilapangan dan mengambil sampel tanah.
"Sampel tanah tersebut dianalisis dilaboratorium untuk mengukur kerusakan lingkungan," jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Hakim Tunggal Tiwik meminta bukti surat dari para pihak.
Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli dari pemohon, Dr Dian Andriawan SH,MH mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil (azas ultimum remedium).
"Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif," jelasnya.
Pendapat berbeda disampaikan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam selaaku pihak termohon.
Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.
"Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.
"Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,"tegasnya.
Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.(rudi)
sumber: swarakepri.com
Follow & Subscribe
Berita Populer
-
Ilustrasi. Pemko Beri Pelatihan 630 Tenaga Kerja, Ini Tanggal Pendaftarannya BATAM - Beritabatam.com | Pemerintah Kota (Pemko) Batam mel...
-
Melalui Kecamatan Setempat, Rudi Distribusikan Handsanitizer untuk Masyarakat Bantuan dari SingapuraBATAM - Beritabatam.com - Wali Kota Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota B...
-
JAKARTA - Beritabatam.com - Zaskia Gotik akhirnya bicara soal pernikahannya dengan Sirajuddin Mahmud Sabang. Ia tak berhenti meng...
-
Kebakaran di Taras, Batam, Kamis, 23 April 2020. Asap hitam mengepul ke udara. BATAM - Beritabatam.com - Pasar penjual barang bekas...
-
Jakarta - Beritabatam.com | Tawuran kembali terjadi di salah satu jalan daerah Manggarai, Jakarta Selatan pada Senin (18/1) sore. Kejadia...
-
Beritabatam.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan pindana satu tahun penjara atas perkara tindak pe...
-
Jakarta-Beritabatam.com | Berbagai pendekatan medis diinisiatif banyak pihak untuk membantu penanganan pasien positif COVID-19. Salah satu...
-
Mamuju-Beritabatam.com | Dua bocah terjebak di reruntuhan bangunan yang ambruk diguncang gempa Majene bermagnitudo 6,2. Kejadian itu tereka...
-
Yongyakarta - Beritabatam.com | Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah mengeluarkan guguran lava pijar de...
Label
- AC Milan (1)
- Ahok (2)
- amerika serikat (1)
- Amuntai (1)
- Analisis (1)
- Anambas (33)
- artis (1)
- As (1)
- Bali (1)
- Banda Aceh (4)
- Bandung (7)
- Bangkalan (1)
- Banjarmasin (1)
- bata (1)
- batam (1888)
- bawah umur (2)
- Bayern Munchen (1)
- Bayolali Jawa tengah (1)
- Belanda (1)
- bencan alam (1)
- bencana (34)
- Bengkalis (80)
- Bengkulu (1)
- ber (1)
- Berita (30)
- Berita Terkini (2602)
- beritapolisi (213)
- bintan (579)
- Bisnis (30)
- Bogor (1)
- bola (3)
- Bola Kaki (7)
- BP Batam (191)
- bright PLN (42)
- Budaya (7)
- Bukittinggi (1)
- Buruh (5)
- covid 19 (2)
- Dabo Singkep (1)
- daerah (47)
- Danlantamal IV (91)
- DPRD Batam (55)
- dunia (26)
- ekonomi (154)
- ekonomi & Kesehatan (1)
- Energi (8)
- Entertainment (5)
- fokus (12)
- Futsal (1)
- Galeri Foto (4)
- Garut (1)
- Gaya Hidup (63)
- gunung meletus (1)
- haji (1)
- Harga (1)
- headline (18)
- hiburan (28)
- Histori (2)
- hot (5)
- hukum (94)
- ikatan cinta (1)
- India (2)
- industri tekstil (1)
- Informasi (2)
- intermilan (1)
- Internasional (106)
- istanbul (1)
- Jakarta (640)
- jasmani (4)
- Jawa Barat (10)
- Jawa Tengah (14)
- jawa timur (2)
- Jember (1)
- JMSI (24)
- jogja (7)
- Jokowi (5)
- Jose Mourinho (1)
- Kalimantan Barat (3)
- Kalimantan Timur (1)
- Kalteng (1)
- Karachi (1)
- karawang (1)
- karimun (136)
- keamanan (1)
- kebersihan (1)
- Kendal (1)
- kepri (2764)
- Kesehatan (184)
- Keuangan (45)
- konflik (2)
- Korupsi (19)
- Kriminal (118)
- Kubu Raya (1)
- Kuliner (4)
- Lantas (4)
- Liga Inggris (1)
- Liga Spanyol (1)
- Lingga (21)
- Lingkungan (44)
- Luhut Binsar Panjaitan (1)
- Lumajang (1)
- Makasar (3)
- Makro (2)
- Malaysia (1)
- Mamuju (2)
- Manado (2)
- Manfaat (1)
- Martapura (1)
- Masyarakat (7)
- Mauricio Pochettino (1)
- Medan (5)
- Menteri Kesehatan (1)
- Menteri Perhubungan (1)
- Moskow (1)
- Narkotika (40)
- nasional (603)
- Natuna (43)
- Oknum kades (1)
- olahraga (25)
- Opini (2)
- Otomotif (3)
- Pajak (1)
- Pakistan (1)
- palembang (1)
- Palu (1)
- PAN (1)
- Parepare (1)
- Pariwisata (2)
- PDI Perjuangan (1)
- Pekerjaan (1)
- pelecehan (4)
- pelecehan seksual (1)
- Pematangsiantar (1)
- pembunuhan (4)
- pemerintahan (4)
- pemerkosaan (1)
- Pemko Batam (78)
- Pendidikan (40)
- penipuan (3)
- peraturan (1)
- Peristiwa (149)
- Peristiwa ekonomi (1)
- Pertamina (3)
- politik (43)
- Pontianak (1)
- Portugal (1)
- Prancis (1)
- produk (1)
- PSI (1)
- Real Madrid (1)
- Riau (112)
- Rusia (1)
- Sains (3)
- Salawesi Tenggara (1)
- Semarang (2)
- Senam (2)
- Seni (1)
- Serang (1)
- Sermon (66)
- Singapura (4)
- Singkawang (1)
- Solo (6)
- Sosial (44)
- Sport (20)
- Sukabumi (1)
- Sulawesi Barat (2)
- Sumatera Barat (3)
- Sumatra Utara (2)
- Sumedang (3)
- Tanjungpinang (1395)
- Tanjungpura (3)
- Tanjunguban (23)
- tawuran (1)
- teknologi (20)
- Terorisme (1)
- TNI (1)
- Topik (1)
- Tottenham (1)
- Traveloka (1)
- Tren (4)
- turki (1)
- ucapanselamat (1)
- vaksinasi (8)
- vietnam (1)
- Virus Corona (327)
- wisata (47)
- Yerusalem (1)
- Yogyakarta (16)
- Zinedine Zidane (1)
Arsip Blog
-
▼
2015
(16)
-
▼
Desember
(16)
- Eggi Sudjana : Motivasi Gugatan Diduga Untuk Melin...
- Begini Cara Kerja Anjing Pelacak Polda Kepri di La...
- Penyidik Bapedal Batam Bisa Tetapkan Tersangka Baru
- Basuki: Unsur Pidana yang Diajukan Bapedalda Batam...
- Duh, Galangan Banyak Tutup Pencaker Serbu Mukakuning
- Beijing Alami Natal Putih
- KontraS: Jaksa Agung Diduga Berpolitk
- Suzuki Bakal Luncurkan New Ertiga Dreza
- Batam Tak Punya Tempat Wisata Menarik, Ribuan Warg...
- Hiii Angker!!! Hotel Golden View Batam Jadi Tempat...
- Memuncaknya Tingkat Pengangguran di Kota Batam
- Air ATB Berwarna Kuning, Warga Tak Berani Mandi
- Pelabuhan Domestik Sekupang Amburadul
- Azman Diduga Tipu Warga
- Latah Pemanasan Global
- KPU Batam Pleno Penetapan Walikota
-
▼
Desember
(16)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar